Turis Jepang Dikadalin Polisi Bali, Denda Lampu Motor Mati Cuma Segini
100kpj – Lampu utama sepeda motor saat ini sudah menyala otomatis, terlebih motor itu diproduksi lokal. Sebab, pemerintah telah mewajibkan semua pengendara motor, agar menyalakan lampu pada siang hari, untuk menjaga keselamatan.
Meski aturan tersebut sudah ada sejak beberapa tahun lalu, tetap saja masih menjadi kontroversi di tengah masyarakat. Terlebih terkait denda yang diberikan oknum polisi saat proses penilangan tidak sesuai prosedur yang ada.
Baca juga: Lampu Motor Mati Polisi Bali Minta Uang Rp1 Juta Kepada Turis Jepang
Salah satunya yang tengah viral adalah video unggahan Youtube Style Kenji. Dalam tayangannya terlihat oknum polisi di kawasan Bali meminta uang dengan jumlah cukup besar kepada pengendara motor yang lampunya mati di siang hari.
Pengguna motor Honda Vario yang diberhentikan oleh polisi tersebut adalah turis asal Jepang. Awalnya petugas bersegeragam cokelat itu memeriksa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan SIM (Surat Izin Mengemudi) turis tersebut.
Setelah surat-surat tersebut dianggap aman, polisi tersebut menunjuk lampu motor yang tidak menyala. Hingga petugas itu meminta uang sebanyak Rp1 juta agar turis tersebut tidak ditilang, dan bisa kembali melakukan perjalanannya.
“Today penalty, I will have you for simple process I just you this year maksimal one million (Rp1 juta),” ujar polisi yang bernama WB Windia itu dikutip 100KPJ dari Youtube.
Lantas berapa denda yang seharusnya diberikan jika lampu motor mati di siang hari?
Kementerian Perhubungan melalui akun Twitter @Kemenhub151 membeberkan alasan mengapa lampu depan motor harus menyala di siang hari. Hal itu mengacu pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 107.
"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," bunyi cuitan tersebut.
"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.
Sedang bagi pengendara motor yang kedapatan melanggar aturan tersebut, maka siap-siap dikenai denda tilang dan kuruang penjara. Hal itu tertulis dengan jelas di Pasal 293 ayat dua dalam Undang-undang yang sama.
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.