Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Turis Jepang Dikadalin Polisi Bali, Denda Lampu Motor Mati Cuma Segini

Polisi Bali minta uang Rp1 juta kepada turis Jepang

“Today penalty, I will have you for simple process I just you this year maksimal one million (Rp1 juta),” ujar polisi yang bernama WB Windia itu dikutip 100KPJ dari Youtube. 

Lantas berapa denda yang seharusnya diberikan jika lampu motor mati di siang hari?

Kementerian Perhubungan melalui akun Twitter @Kemenhub151 membeberkan alasan mengapa lampu depan motor harus menyala di siang hari. Hal itu mengacu pada Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ pasal 107.

"Menyalakan lampu utama di siang hari atau daytime running light (DRL) bisa mengurangi potensi kecelakaan. Hasil survei mengungkap adanya sumber cahaya dari arah berlawanan, maka pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, pengendara lebih peduli dan perhatian," bunyi cuitan tersebut.

"Selain untuk menjaga keselamatan dalam berkendara, nyala lampu sepeda motor tersebut akan menjadi penanda keberadaan kita, sehingga pengguna jalan lain dapat waspada dalam mengemudi sehingga kecelakaan lalu lintas dapat dihindari," sambungnya.

Sedang bagi pengendara motor yang kedapatan melanggar aturan tersebut, maka siap-siap dikenai denda tilang dan kuruang penjara. Hal itu tertulis dengan jelas di Pasal 293 ayat dua dalam Undang-undang yang sama.

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu," bunyi pasal itu.

Berita Terkait
hitlog-analytic