Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

2 Youtuber di Medan Ditangkap Usai Bikin Video Polisi Nunggak Pajak

Oknum Polisi Tidak Bisa Menunjukkan STNK
Sumber :

100kpj – Youtuber asal Medan, Benny Hasibuan dengan akun Benni Eduward dan Joniar Nainggolan dengan akun Joniar News Pekan ditangkap polisi. Keduanya diamankan terkait video yang diunggah oleh keduanya terkait pajak kendaraan.

"Iya benar, ada dua orang Youtuber yang diamankan," kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu, 19 Agustus 2020.

Oknum Polisi Tidak Bisa Menunjukkan STNK

Baca Juga: Sudah Menunggak Pajak, Oknum Polisi Mengendarai Motor Tak Bawa STNK

Dilaporkan oleh Personel Kepolisian

Dalam video yang dibuat kedua Youtuber itu terungkap bahwa kendaraan dengan pelat nomor pribadi yang digunakan oleh petugas kepolisian banyak yang menunggak pajak, setelah dicek melalui fitur yang disediakan oleh salah satu provider seluler di Indonesia.

Seperti yang terekam dalam video, satu unit sepeda motor berjenis matik yang digunakan oleh polisi lalu lintas terbukti harus membayar pajak sebesar Rp2.167.150. Polisi tersebut mengaku bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.

Oknum Polisi Tunggak Pajak Kendaraan

Baca Juga: Ditanya Pajak Kendaraan, Oknum Polisi Mengunci Diri di Pos Polisi

Video tersebut direkam keduanya di seputaran kantor Samsat Polda Sumut, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, sekitar awal Agustus 2020. Korban yang merasa keberatan setelah melihat postingan video tersebut lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa, 12 Agustus 2020.

"Penyidik melakukan gelar perkara untuk kemudian menetapkan status tersangka terhadap keduanya," tutur Martuasah.

Keduanya diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Sub pasal 14 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait
hitlog-analytic