Murahnya Denda Pelanggar Grabwheels di RI, Singapura Saja Rp20 Juta
100kpj – Grabwheels yang kembali beroperasi di Jakarta kini dalam pengawasan Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Maka itu, pengguna skuter listrik ini pun bisa dikenai denda jika melakukan beberapa pelanggaran.
Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Mulai dari lajur khusus hingga kawasan tertentu seperti dimuat dalam pasal 5 ayat 1.
Baca Juga: Grabwheels Kembali Beroperasi, Ini Aturan-aturan yang Wajib Dipatuhi
Pengguna Grabwheels Bisa Ditilang
Secara rinci, lajur khusus dalam Permenhub tersebut meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan secara khusus. Sementara itu petugas kepolisian lalu lintas sebagai penegak hukum akan segera menyusul dengan rumusan aturannya.
Walau begitu, bukan berarti para pengguna Grabwheels atau skuter listrik bisa seeenaknya. Sebab, Polisi lalu lintas bisa melakukan penindakan kepada para pelanggar.
Untuk sementara, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan represif berupa tilang dengan landasan hukumnya adalah Pasal 216 KUHP Ayat (1). Selanjutnya, polisi akan merumuskan aturan lalu lintas terkait penggunaan Grabwheel dan skuter listrik ini.
"Kalau tidak mengindahkan perintah petugas misal harus melalui jalur sepeda tapi tidak bisa ditindak kena pasal tidak mengindahkan perintah kepolisian" kata Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.
Denda Cuma Rp9 Ribu Jauh dari Singapura
Bila menilik Pasal 216 KUHP Ayat (1), disebutkan bila mengindahkan aturan berlaku maka kena pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu. Atau pidana denda paling banuak Rp9 ribu.
Lain halnya dengan Indonesia, Singapura memiliki aturan lain terkait penggunaan skuter listrik di trotoar jalan. Bahkan, siapapun yang masih berskuter ria di jalur pejalan kaki, akan dikenakan denda sebesar 2.000 dollar Singapura atau setara Rp20,5 juta.
Baca Juga: Anya Geraldine Pamer Mercedes Benz dari Hasil Jarang Tidur dan Pulang
Dikutip dari The Strait Times, sebelum larangan diterapkan, petugas keamanan lebih dahulu memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai skema aturan tersebut. Penyuluhan bertahap itu akan dilakukan hingga akhir tahun ini.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
