Murahnya Denda Pelanggar Grabwheels di RI, Singapura Saja Rp20 Juta
100kpj – Grabwheels yang kembali beroperasi di Jakarta kini dalam pengawasan Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya. Maka itu, pengguna skuter listrik ini pun bisa dikenai denda jika melakukan beberapa pelanggaran.
Kemenhub telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Mulai dari lajur khusus hingga kawasan tertentu seperti dimuat dalam pasal 5 ayat 1.
Baca Juga: Grabwheels Kembali Beroperasi, Ini Aturan-aturan yang Wajib Dipatuhi
Pengguna Grabwheels Bisa Ditilang
Secara rinci, lajur khusus dalam Permenhub tersebut meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan secara khusus. Sementara itu petugas kepolisian lalu lintas sebagai penegak hukum akan segera menyusul dengan rumusan aturannya.
Walau begitu, bukan berarti para pengguna Grabwheels atau skuter listrik bisa seeenaknya. Sebab, Polisi lalu lintas bisa melakukan penindakan kepada para pelanggar.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Jika Ada Kejanggalan Warga Bisa Lapor Polisi dan Foto Mobil Pelat Nomor Khusus

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

Mudik Lebaran Ganjil Genap dan Rekayasa Lalu Lintas Berlaku Hari Ini, Catat Lokasinya

Selain Ganjil Genap, Pengguna Mobil Pribadi Wajib Tahu Aturan Ini saat Mudik Lebaran

Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Keputusan Akhir Polisi Jika Hal Ini Terjadi

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Polisi Terapkan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Catat Lokasi dan Jadwalnya

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
