Grabwheels Kembali Beroperasi, Ini Aturan-aturan yang Wajib Dipatuhi
100kpj – Grabwheels akhirnya kembali beroperasi setelah pelayanan ini menuai pro dan kontra di awal pengenalannya. Kembalinya Grabwheels juga didukung oleh aturan hukum yang diresmikan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Aturan ini agar penggunaan kendaraan seperti skuter listrik bisa jamin keselamatan pengguna maupun masyarakat luas pada umumnya.
Baca Juga: Anya Geraldine Pamer Mercedes Benz dari Hasil Jarang Tidur dan Pulang
Jalur dan Kawasan Khusus Grabwheels
Salah satu yang ada dalam aturan tersebut adalah skuter listrik harus dioperasikan di lajur khusus dan atau kawasan tertentu seperti dimuat dalam pasal 5 ayat 1. Secara rinci, lajur khusus itu juga meliputi lajur sepeda, atau lajur yang disediakan secara khusus.
Sedangkan untuk kawasan tertentu dalam aturan tersebut adalah pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal sesuai ketentuan, area perkantoran dan area di luar jalan.
Dalam pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa kendaraan tertentu juga dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki dengan catatan tidak tersedia lajur khusus seperti disebut dalam pasal sebelumnya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan sejumlah pejabat yang hadir menyempatkan diri menjajal langsung layanan skuter listrik, Grab Wheels. Turut hadir pada acara tersebut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Menurut Budi Karya, layanan ini bisa menjadi solusi alternatif transportasi sehat di saat pandemi COVID-19, dan dapat membantu mengurangi penyebaran virus itu khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Wajib Taati Aturan Grabwheels
“Selain itu juga bisa menjadi solusi alternatif transportasi yang dapat membantu masyarakat untuk terus beraktivitas, yang akan berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak COVID-19,” kata Budi Karya dikutip dari keterangan resmi, Jumat 14 Agustus 2020.
Menurut Menhub, dibutuhkan kolaborasi pemerintah bersama masyarakat dalam upaya pengurangan polusi kendaraan bermotor ini, tidak hanya melalui penguatan peraturan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Namun, lebih jauh adalah peningkatan kesadaran untuk mengurangi polusi udara yang diakibatkan oleh asap kendaraan bermotor, terutama kendaraan pribadi yang digunakan dalam beraktivitas sehari-hari.
Para pengguna juga diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah disediakan khususnya di sekitar wilayah DKI Jakarta.
Budi Karya juga secara tegas meminta agar Grab Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan stakeholder terkait selalu memberikan pengawasan yang ketat terhadap pelayanan GrabWheels ini.
"Berikan pengawasan yang ketat terhadap layanan ini. Kita semua harus bersama-sama mengimbau dan terus mengingatkan kepada pengguna agar tetap mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya dan berjalan pada lajur yang telah ada khususnya di wilayah DKI Jakarta," tegas dia.