Grabwheels Kembali Beroperasi, Ini Aturan-aturan yang Wajib Dipatuhi
Dalam pasal 5 ayat 4 disebutkan bahwa kendaraan tertentu juga dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki dengan catatan tidak tersedia lajur khusus seperti disebut dalam pasal sebelumnya.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan sejumlah pejabat yang hadir menyempatkan diri menjajal langsung layanan skuter listrik, Grab Wheels. Turut hadir pada acara tersebut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Binmas Polda Metro Jaya Kombes Pol Badya Wijaya, President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Menurut Budi Karya, layanan ini bisa menjadi solusi alternatif transportasi sehat di saat pandemi COVID-19, dan dapat membantu mengurangi penyebaran virus itu khususnya di wilayah DKI Jakarta.
Wajib Taati Aturan Grabwheels
“Selain itu juga bisa menjadi solusi alternatif transportasi yang dapat membantu masyarakat untuk terus beraktivitas, yang akan berdampak pada bergeraknya roda perekonomian dalam upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak COVID-19,” kata Budi Karya dikutip dari keterangan resmi, Jumat 14 Agustus 2020.
Menurut Menhub, dibutuhkan kolaborasi pemerintah bersama masyarakat dalam upaya pengurangan polusi kendaraan bermotor ini, tidak hanya melalui penguatan peraturan dan sosialisasi kepada masyarakat.