Operasi Patuh Jaya Usai, Ini Pelanggaran Terbanyak dan Jumlah Tilang
100kpj – Operasi Patuh Jaya 2020 telah usai digelar selama 14 hari sejak 23 Juli hingga 5 Agustus. Selama operasi tersebut, sebanyak 99.835 pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
"Data penindakan selama Operasi Patuh 2020 selama 14 hari sebanyak 99.835 pengendara ditilang maupun diberikan teguran," ucap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Kamis 6 Agustus 2020.
Baca Juga:
Fakta Mengerikan Ini Bikin Marquez Tak Bisa Pertahankan Gelar Juara
Rekor-rekor yang Bisa Valentino Rossi Pecahkan di MotoGP Ceko
Dari 99.835 pengendara, sebanyak 34.152 pengendara yang melanggar diberikan sanksi tilang. Kemudian, sebanyak 65.683 diantaranya hanya diberikan teguran.
"Jumlah penilangan terbanyak terjadi pada hari keenam sebanyak 4.240 pelanggar ditilang. Pelanggar yang diberikan teguran ada 8.010," katanya.
Dalam pelaksanaan penindakan ini, polisi akan fokus terhadap 15 jenis pelanggaran. Namun, yang terbanyak dilanggar adalah melawan arus dan menerobos busway.
"Yang terbesar adalah melawan arus, termasuk melanggar (menorobos jalur) busway itu di angka 9.899 hampir 10.000 pelanggaran hanya dalam 14," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Jumlah pelanggaran jenis ini terdiri dari kendaraan roda empat dan dua. Kemudian, untuk jenis pelanggaran kedua dengan jumlah terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm.
Sambodo menyebutkan, jumlah pengendara yang melanggar hal ini mencapai 7.000 pelanggar. Kebanyakan mereka yang melanggar bukan di jalan protokol.
Baca Juga:
Fakta Menarik dari Ban Mobil Anti Kempis dan Kebal Peluru TNI AD
Marc Marquez Harus Dioperasi Lagi Gara-gara Pamer Push Up?
Audi Dikecam Usai Tampilkan Foto Anak Kecil Makan Pisang Depan Mobil
"Ternyata, hasil evaluasi kita terutama di daerah pinggiran bukan di jalan protokol ya. Itu masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan helm," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk jumlah pelanggaran ketiga terbanyak adalah melanggar marka berhenti di lampu merah. Ada 3.985 pelanggaran atau hampir 4.000 pengendara yang kedapatan melanggar marka berhenti ini.
Kemudian disusul pelanggaran bahu jalan tol sebanyak 1.744. Sedangkan kelima terbanyak adalah pelanggaran memakai rotator dan strobo tidak sesuai ketentuan dengan jumlah 107 pelanggaran.