Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Asik Ada Diskon Pajak Kendaraan Berlaku Hingga Akhir Agustus 2020

STNK
Sumber :

100kpj – Ada kabar baik bagi pemilik kendaraan yang berniat untuk membayar pajak kendaraan, karena diskon pajak kendaraan bermotor yang semula berlaku hingga 31 Juli 2020, akhirnya diperpanjang hingga 31 Agustus 2020.

Pemberlakukan diskon pajak kendaraan bermotor ini berlaku di wilayah Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa memaparkan diskon diberikan kepada pemilik kendaraan pribadi dan badan usaha.

Selain itu, masyarakat juga mendapat pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

STNK kendaraan mobil dan motor.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah Bagi Masyarakat Jatim. Khofifah ingin dengan adanya diskon ini, masyarakat semakin aktif dalam membayar pajak.

"Semoga kebijakan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya dan membawa banyak manfaat bagi masyarakat," kata Khofifah yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Jumat 31 Juli 2020.

Khofifah menerangkan besaran diskon yang diberikan masih sama yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.

Berita Terkait
hitlog-analytic