Jual Bensin Eceran Bisa Dipenjara 3 Tahun, Bagaimana Penjelasannya?
100kpj – Sales Executive PT Pertamina Retail IV, Benny Hutagaol sempat mengatakan, membeli bahan bakar minyak atau BBM di SPBU untuk kemudian dijual kembali ke masyarakat merupakan perbuatan keliru. Itulah mengapa, pihaknya bakal menindak tegas para penjual bensin eceran.
“Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apapun untuk dijual kembali ke konsumen sudah diatur di Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” ujarnya beberapa bulan lalu, dikutip dari Wartaekonomi.
Ia menjelaskan, siapapun yang memperjualbelikan kembali BBM ke konsumen bakal dikenai hukuman maksimum tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp30 miliar. Hal itu tertulis dengan jelas di Undang-undang yang sama pasal 53.
“Termasuk kios-kios juga dilarang menjual BBM berbagai jenis tersebut, apalagi di tengah kota, karena selain melanggar UU Migas, juga sangat berbahaya. Baik bagi keselamatan penjual BBM itu ataupun terhadap orang lain. Kecuali (dijual) di daerah yang jauh dari SPBU,” terang Benny.
Ia menganggap, jika banyak masyarakat yang membeli bensin di SPBU untuk dijual kembali secara eceran, maka konsumen yang sungguh-sungguh ingin mengisi BBM di SPBU, pasti bakal kesulitan. Sebab, bisa jadi stoknya habis.
"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," imbuhnya.
Penjelasan Kominfo
Melalui laman resminya, Kominfo memastikan, praktik sejenis sebenarnya belum tentu melanggar hukum. Asalkan, ada rekomendasi dari pihak-pihak berwenang.
“Pembelian BBM dalam jeriken sebenarnya diperbolehkan. Asalkan, untuk kebutuhan pertanian, industri kecil, atau kepentingan sosial, dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas terkait,” kata mereka.