Ukur Diri, Sebelum Beli Kendaraan Lagi Hitung Pajak Progresifnya
100kpj – Pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan miliknya setiap tahunnya, apabila pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor maka akan dikenakan pajak progresif, terdapat dua jenis pajak progresif kendaraan yang perlu diketahui yakni pajak progresif motor dan pajak progresif mobil.
Sebelum berkenalan lebih jauh dengan pajak progresif, ada baiknya untuk mengenal definisi dari pajak progresif terlebih dahulu. Singkatnya, pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau motor.
Tarif dari pajak progresif pun berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Jika pemilik kembali menambah unitnya, maka tarif dari pajak progresif juga akan mengalami kenaikan dengan sendirinya.
Pasal pajak progresif ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalamnya juga mengatur perihal pengelompokkan pajak progresif menjadi beberapa bagian.
Seperti dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan baik mobil maupun motor. Dasar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menghitung tarif pajak progresif.
Pertama, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merupakan sebuah nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari APM. APM merupakan singkatan dari Agen Pemegang Merek. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.
Kedua, penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya atau yang biasa disebut depresiasi yang didasarkan pada perhitungan pabrikan menjadi dasar menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Umumnya, dasar ini berlaku pada mobil besar yang memiliki bobot 3 ton ke atas. Contoh mobil yang disebutkan adalah truk, bus, dan masih banyak lagi. Mengapa hanya mobil yang memiliki bobot 3 ton ke atas saja? Hal ini didasarkan pada tingkat kerusakan jalan yang dipengaruhinya.
Pasalnya mobil dengan bobot yang terlalu berat menjadi faktor atau penyebab utama yang menyebabkan jalan cepat mengalami kerusakan. Tingkat kerusakan jalan dinyatakan dalam koefisien yang memiliki nilai lebih dari satu.
Pajak progresif diterapkan pada setiap nama pemilik yang memiliki lebih dari dua kendaraan. Maka dari itu, jika Anda menjual atau membeli motor second, segeralah melakukan proses balik nama guna mempermudah pembayaran pajak progresif agar tidak dibebankan pada pemilik sebelumnya.
Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan bermotor
Bagaimanakah cara menghitung pajak progresif kendaraan bermotor? Setiap daerah memang memiliki pengukuran pajak progresif yang berbeda-beda.
Namun umumnya, tarif pajak progresif yang dikenakan pada kendaraan sebagai berikut.
Penarikan tarif sebesar 2% pada kepemilikan kendaraan pertama, penarikan tarif 2,5% pada kepemilikan kendaraan kedua, penarikan tarif 3% pada kepemilikan kendaraan ketiga, penarikan tarif 3,5% pada kepemilikan kendaraan keempat penarikan tarif 4% pada kepemilikan kendaraan kelima.
Menghitung pajak progresif tidak boleh sembarangan dan asal-asalan. Semua didasarkan pada perhitungan yang telah ditetapkan. Ada rumus dan tetapan presentasi seperti diatas yang harus diterapkan.
Rumus menghitung pajak progresif motor adalah (Persentase Pajak Progresif Kendaraan x NJKB) + SWDKLLJ. Untuk bisa menghitung pajak progresifnya, Anda perlu mencari tahu NJKB terlebih dahulu dengan menggunakan rumus PKB : 2 x 100. Setelah itu, Anda bisa menghitung pajak progresifnya menggunakan rumus diatas.
Tidak hanya motor saja, pemilik mobil yang lebih dari satu unit juga dikenakan pajak progresif berdasarkan pada Undang-Undang yang berlaku. Perhitungannya juga didasarkan pada ketentuan tarif pajak dengan persentase seperti pada motor, namun dengan angka persen yang berbeda.
Baca juga: Ditanya Pajak Kendaraan, Oknum Polisi Mengunci Diri di Pos Polisi