Ukur Diri, Sebelum Beli Kendaraan Lagi Hitung Pajak Progresifnya
100kpj – Pemilik kendaraan bermotor punya kewajiban untuk membayar pajak kendaraan miliknya setiap tahunnya, apabila pemilik memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor maka akan dikenakan pajak progresif, terdapat dua jenis pajak progresif kendaraan yang perlu diketahui yakni pajak progresif motor dan pajak progresif mobil.
Sebelum berkenalan lebih jauh dengan pajak progresif, ada baiknya untuk mengenal definisi dari pajak progresif terlebih dahulu. Singkatnya, pajak progresif adalah pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau motor.
Tarif dari pajak progresif pun berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Jika pemilik kembali menambah unitnya, maka tarif dari pajak progresif juga akan mengalami kenaikan dengan sendirinya.
Pasal pajak progresif ini juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang berisi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Didalamnya juga mengatur perihal pengelompokkan pajak progresif menjadi beberapa bagian.
Seperti dilansir dari laman resmi Suzuki Indonesia, terdapat dua hal dasar yang digunakan untuk menghitung pajak progresif pada kendaraan baik mobil maupun motor. Dasar ini juga digunakan sebagai acuan dalam menghitung tarif pajak progresif.
Pertama, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) merupakan sebuah nilai yang sudah diterapkan dari Dispenda yang sebelumnya telah menerima data dari APM. APM merupakan singkatan dari Agen Pemegang Merek. Perhitungan NJKB ini tidak didasarkan pada pasaran, melainkan pada depresiasi.
Kedua, penyusutan nilai kendaraan setiap tahunnya atau yang biasa disebut depresiasi yang didasarkan pada perhitungan pabrikan menjadi dasar menghitung NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.

Opsen Pajak Bikin Anjlok Penjualan dan Harga Motor Naik Rp2 Juta

Data Kendaraan Jadi Lebih Tertib Jika Pajak Progresif Dihapuskan

Tarif Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Naik hingga 6 Persen

Pemutihan Pajak Kendaraan DKI Jakarta Terakhir Bulan Ini, Cek Syarat-syaratnya

Kendaraan Menunggak Pajak Diumumkan Speaker SPBU saat Isi BBM, Siap Dibuat Malu

Orang Jakarta yang Bayar Pajak Motor dan Mobil Nilainya Tembus Rp7,6 Triliun

Pajak Mobil Land Rover Tua Anies-Cak Imin Langsung Dibayar Ahmad Sahroni

Pajak Progresif Kendaraan Diusulkan Dihapus, Jadi Gampang Koleksi Mobil?

Kendaraan Listrik Resmi Dibebaskan dari Bayar PKB dan BBNKB

Gak Nyangka, Ini Keuntungan Polisi Jika Pemilik Mobil atau Motor Bayar Pajak

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
