Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Sudah Lulus Uji Coba, Kini Nasib Hukum Pesepeda di Tangan Menhub

Jalur sepeda di Thamrin dihapus
Sumber :

100kpj – Wabah corona atu covid-19 yang melanda sejumlah negara termasuk Indonesia, membuat tren hidup sehat meningkat. Olahraga menjadi aktifitas yang digandrumi masyarakat di tengah pandemi, salah satunya bersepeda.

Sebelumnya sepeda menjadi alat transportasi yang sempat diabaikan, tapi kini penggunanya meningkat sangat drastis. Sehingga untuk menyikapi tren tersebut, Kementerian Perhubungan tengah menggodok aturan bagi pengguna sepeda. 

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, aturan yang dibentuk untuk pesepeda bertujuan agar menertibkan lalu lintas, dan menjadi keselamatan penggunannya. Kini aturan itu sudah loloas uji coba.

Sepeda Mercedes-Benz Focus

“Aturan Permenhub ini telah dua kali lolos uji coba publik. Rancangan beleid juga sudah diajukan ke Menhub (Budi Karya Sumadi) agar diproses lebih lanjut,” ujarnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, beleid dalam Permenhub tentu untuk mengatur segala sisi bagi pengguna sepeda. Dari segi teknis keamananny, ada beberapa persyaratan yang mengatur soal sepeda, kemudian tata tertib berpeseda di jalan raya.

Sebelumnya dalam diskusi virtual, Budi sempat mengatakan, sepeda harus tunduk dengan regulasi ketentuan aturan lalu lintas. Sehingga dibutuhkan aturan khusus, agar tidak merugikan pengguna jalan lain.

“Kadang-kadang ada juga pas di lampu merah pas di perempatan, lampu merah ditabrak begitu saja karena barangkali (berpikirnya) 'saya kan sepeda bukan sepeda motor' tidak ada aturan menyangkut masalah tilangnya tetapi keselamatannya pasti tidak menjamin," katanya.

Pesepeda di jalur khusus

Dalam rancangan pertaruan Kemenhub ada beberapa larangan untuk pesepeda, seperti mengangkut penumpang kecuali sepeda yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Lalu, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler.

Kemudian menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang, serta berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan oleh Rambu Lalu Lintas, dan berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda. 

Budi mengungkapkan bila belakangan kerap ditemukan pesepeda yang bercampur dengan kendaraan lain di jalan raya. Dia menyatakan nantinya, pesepeda hanya menggunakan satu lajur yang telah disediakan.

"Lebih dari dua sepeda tidak boleh, kalau sudah tiga berjajar tidak boleh, kalau dua masih boleh tetapi dengan catatan melihat kepada kondisi lalu lintas yang ada," tambahnya.

 

Berita Terkait
hitlog-analytic