Enggak Pakai Ribet, Nanti Perpanjangan SIM Bisa Langsung dari Rumah
100kpj – Surat Izin Mengemudi yang diterbikan oleh pihak Polri memiliki usia lima tahun. Apabila sudah habis masa berlakunya, maka pemegang SIM wajib untuk melakukan perpanjangan dengan langsung datang ke Satpas.
Atau mengunjungi gerai dan dan mobil SIM Keliling yang tersedia setiap hari di beberapa wilayah. Tetapi dengan adanya pandemi covid-19 ini, membuat pelayanan terbatas karena kerumunan berisiko menularkan virus mematikan tersebut.
Baca Juga:
Polisi Gelar Razia Pekan Depan, 15 Jenis Pelanggaran Ini Kena Tilang
5 TERPOPULER: Hana Hanifah hingga Pesaing Innova yang Mewah dan Murah
Biasanya, setiap hari satu titik pengurusan SIM hanya menerima 100-150 pemohon saja. Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang mengupayakan untuk menerapkan teknologi informasi pada permohonan pengurusan SIM, sehingga tidak lagi memerlukan kehadiran pemilik SIM.
“Memang ada orientasi ke arah sana. Tapi, masih ada hal-hal yang perlu disinergikan, masih saya kemas. Dikaji dulu, ada pendalaman. Jangan sampai terburu-buru, jadi tidak bisa menghasilkan pelayanan yang optimal,” ujarnya saat peluncuran Mekanisme Baru Penerbitan SIM Internasional dari Rumah Saja secara virtual, dikutip VIVA Rabu 15 Juli 2020.
Istiono menjelaskan, program ini diharapkan bisa mempercepat pelayanan publik soal pengurusan masa berlaku SIM, dan juga mengurangi risiko penyebaran virus.
Baca Juga:
Viral Istri Ngamuk saat Pergoki Suaminya Selingkuh, Mobil Jadi Korban
Tips Aman Agar Tak Pingsan seperti ASN yang Mesum di Mobil karena AC
“Pemohon bisa tidak hadir. Misalnya, kami kemas di perpanjangan saja. Itu sudah mengurangi masyarakat untuk berkerumun,” tuturnya.
Sebagai informasi, Korlantas Polri baru saja meluncurkan layanan baru dalam hal penerbitan SIM Internasional. Pemohon kini tidak perlu lagi datang ke Jakarta untuk bisa membuat atau memperpanjang dokumen tersebut.