Jadwal SIM Keliling Jakarta, Bekasi, dan Bogor 10 Juli 2020
Mobil SIM Keliling yang biasa melayani warga sekitaran Bekasi, pada hari ini tidak beroperasi. Para pemohon bisa datang langsung ke Polres Metro Bekasi. Sebelum datang, pastikan mengambil nomor antrean dengan mengunjungi laman www.polresbekasikota.com.
Warga Bogor yang masa berlaku SIM akan segera habis, bisa datang ke Polsek Tamansari, karena satu unit mobil SIM Keliling tersedia di sana mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Baca Juga:
Waspada! Maling Ini Curi 2 Sepeda dari Rumah Cuma Butuh Waktu 3 Menit
Kembali Balapan, Jorge Lorenzo Sedang Bernegosiasi dengan Ducati
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.