Kemenhub Atur Keselamatan Pesepeda, Sepeda Wajib Pake Bel dan Spakbor
100kpj – Kementerian Perhubungan segera menyelesaikan aturan para pesepeda yang kian ramai di masa pandemi covid-19 ini. Rencananya, rancangan aturan menteri ini akan rampung akhir Juli dan diberlakukan pada Agustus 2020.
Dalam diskusi virtual yang diadakan oleh Bike To Work (B2W) Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memaparkan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Baca Juga:
Video Detik-detik NMax Kecelakaan karena Lubang Jalan di Pantura
Beli Bensin Pertalite dengan Harga Rp 6.450 per Liter Ada Syaratnya
5 TERPOPULER: Mobil China Milik Menteri, Harga Bensin Pertalite Turun
Selain tiga hal penting seperti persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda yang baik dan benar, dan fasilitas pendukung, Kemenhub juga mengatur isyarat tangan saat bersepeda di jalan raya.
Walau begitu, rancangan ini sifatnya masih bisa berubah dan menerima masukan dari para pihak terkait seperti komunitas hingga asosiasi. "Di dalam perancangan peraturan menteri yang sedang kita buat ini, yang diatur tujuan pengaturannya adalah untuk mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan penggunaan sepeda di jalan," kata Budi.
Untuk persyaratan teknis sepeda sendiri, nantinya dibagi antara sepeda umum (dipakai sehari-hari ke sekolah dan kantor) dan sepeda balap atau sepeda gunung. Pada sepeda sehari-hari, diwajibkan memiliki bel, spakbor, sistem rem, pedal, bereflektor, lampu dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
Sedangkan jenis yang kedunya, perlu perlengkapan seperti bel, sistem rem, pedal bereflektor, helm, lampu dan alat pemantul cahaya (disesuaikan dengan kondisi).
Baca Juga:
Menggiurkan Nih Harga Mobil Matik yang Cuma Rp50 Jutaan
Honda Scoopy 2020 Tampilannya Kian Kece dengan Warna Barunya
Lalu di bab selanjutnya, mengatur soal ketentuan dan larangan yang wajib dipatuhi bagi pesepeda. Antara lain, menggunakan helm khusus sepeda untuk sepeda balap dan gunung.
Kemudian pada kondisi malam hari, pesepeda menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya; Persepeda juga wabjib menggunakan alas kaki. Terakhir, persepeda wajib memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Catat, Ini Syarat dan Cara Daftar Mudik Gratis 2024 untuk Pemotor

Kasihan, Motor Listrik Belum Bisa Ikut Layanan Mudik Gratis dari Kemenhub

Kemenhub dan Polri Batasi Kendaraan saat Libur Nataru, Catat Nih Aturannya

Catat, Ini Tujuan Mudik Gratis Libur Nataru 2023-2024 dan Cara Daftarnya

Kemenhub Janjikan Diskon Tarif Listrik dan Bebas Biaya Parkir Bagi Pemilik Kendaraan Listrik

Menperin dan Bamsoet 'Todong' Kemenhub Agar Mobil Modifikasi Bisa Turun di Jalan

KNKT dan Kemenhub Beberkan Proses Pembuatan Rangka eSAF Honda, Sesuai Standar Global

Tim KNKT dan Kemenhub Temukan Karat di Rangka eSAF Motor Honda, Ini Penyebabnya

KNKT dan Kemenhub Beberkan Hasil Investigasi Rangka eSAF Motor Honda

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
