Kemenhub Atur Keselamatan Pesepeda, Sepeda Wajib Pake Bel dan Spakbor
100kpj – Kementerian Perhubungan segera menyelesaikan aturan para pesepeda yang kian ramai di masa pandemi covid-19 ini. Rencananya, rancangan aturan menteri ini akan rampung akhir Juli dan diberlakukan pada Agustus 2020.
Dalam diskusi virtual yang diadakan oleh Bike To Work (B2W) Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi memaparkan, Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Tentang Pedoman Teknis Keselamatan Pesepeda di Jalan.
Baca Juga:
Video Detik-detik NMax Kecelakaan karena Lubang Jalan di Pantura
Beli Bensin Pertalite dengan Harga Rp 6.450 per Liter Ada Syaratnya
5 TERPOPULER: Mobil China Milik Menteri, Harga Bensin Pertalite Turun
Selain tiga hal penting seperti persyaratan teknis bersepeda, tata cara bersepeda yang baik dan benar, dan fasilitas pendukung, Kemenhub juga mengatur isyarat tangan saat bersepeda di jalan raya.