Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Ternyata SIM Indonesia Berlaku di Luar Negeri, Negara Mana Saja?

Surat Izin Mengemudi
Sumber :

100kpj – Kewajiban seorang pengendara mobil atapun motor adalah Surat Izin Mengemudi (SIM), dan bila di luar negeri harus gunakan SIM Internasional. Namun, ternyata SIM Indonesia ada yang bisa berlaku di beberapa negara khusus.

Untuk SIM Internasional sendiri diterbitkan secara resmi oleh Korps Lalu Lintas Polri, dan saat ini bisa diurus secara online. Tapi, ternyata SIM Indonesia ada yang bisa juga dipakai di negara lain.

Baca Juga:
Merinding, Proses Evakuasi Ular Ukuran Besar yang Bersarang di NMax

Via Vallen Yakin Pembakar Mobil Alphard Miliknya Cuma Pura-pura Gila

Hal itu tercantum dalam perjanjian antar negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri, Senin 6 Juli 2020, perjanjian yang dimaksud adalah 1985 Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued by ASEAN Countries.

Pada pasal 1 perjanjian itu, disebutkan bahwa setiap negara yang tergabung dalam ASEAN sepakat mengizinkan pemegang SIM dari negara masing-masing, mengemudikan kendaraan di negara lain tanpa memerlukan SIM internasional.

Kemudian, pada pasal 2 tertera bahwa SIM lokal hanya bisa digunakan apabila yang bersangkutan hanya tinggal sementara di negara tersebut. Kemudian di pasal berikutnya, dikatakan apabila SIM tersebut tidak dibekali dengan bahasa Inggris, maka wajib melampirkan terjemahannya yang sudah disertifikasi.

Daftar negara yang sepakat mematuhi perjanjian tersebut yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Namun, khusus untuk Malaysia pemilik SIM dari negara lain wajib mengisi formulir tambahan apabila hendak berkendara di Negeri Jiran.

Sebagai informasi, cara pembuatan SIM online tidak rumit. Pemohon cukup membuka laman SIM Internasional Korlantas. Kemudian, mengisi formulir pendaftaran dan membayar biayanya secara online.

Baca Juga:
4 Tips Ampuh Agar Tak Lelah saat Kendarai Motor Kopling

5 TERPOPULER: Mewahnya Isi Garasi Menteri hingga DP Ninja 4 Silinder

Jago Bawa Motor Gede, Wanita Asal Indonesia Ini Kawal Donald Trump

Selanjutnya, datang ke Kantor SIM Internasional di NTMC Polri, Jakarta, dengan membawa e-KTP, SIM nasional, paspor asli, bukti registrasi online dan bukti pembayaran online.

Untuk membuat SIM Internasional, dikenakan biaya Rp250 ribu, baik motor ataupun mobil. Sementara untuk memperpanjang masa berlaku SIM Internasional, dikenakan biaya Rp225 ribu. Masa berlakunya selama tiga tahun.

Berita Terkait
hitlog-analytic