Sepeda Dikenakan Pajak? Sebetulnya Sudah Tapi Tidak Terasa
100kpj – Sejak pemerintah mulai melonggarkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, muncul satu tren baru di kalangan masyarakat, yakni bepergian ke luar rumah menggunakan sepeda. Pasalnya sepeda dianggap aman dari potensi penyebaran virus corona, dan menuju lokasi bisa sambil berolahraga.
Namun saat ingarnya baru muncul, mereka dibuat terkejut, lantaran ada kabar yang menyebut sepeda bakal dikenakan pajak. Rencana yang sempat diutarakan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub itu menjadi perbincangan di media sosial sejak kemarin. Bahkan, sebagian masyarakat menolak keras dan menyampaikan pendapatnya di media sosial. Kata mereka, hal tersebut hanya menambah beban para pemilik sepeda.
Hingga akhirnya pihak Kementerian Perhubungan (kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatur pajak sepeda, melainkan regulasi yang sedang dibahas akan mengatur sisi keselamatan pesepeda.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” demikian dijelaskan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. “Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,”tambahnya.
Namun sebetulnya, jika membeli membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual, namun apabila membeli sepeda di luar negeri secara online, negara punya hak untuk memungut bea masuk atas sepeda tersebut.
Aturan main bea masuk sepeda atau barang impor lainnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih dikenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10 persen.
Sementara, untuk sepeda yang dibawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuan diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan. Barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebasan bea masuk alias gratis.
Apabila nilai sepeda yang dibeli lebih besar dari US$500 maka pembeli akan dipungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian dikurangi US$500. Negara tidak memungut pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan sepeda. Artinya, berbeda dengan kendaraan bermotor, pesepeda yang yang punya sepeda tidak dipungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahunnya kepada pemerintah daerah.
Baca juga: Wow, Sepeda Harus Bayar Pajak Juga seperti Motor?