Wow, Sepeda Harus Bayar Pajak Juga seperti Motor?
100kpj – Selama virus corona menggila di Indonesia, tren melakukan aktivitas dengan menggunakan sepeda meningkat. Apalagi banyak yang beranggapan bahwa berkendaraan dengan menggunakan sepeda itu selain murah, juga cenderung lebih aman dari penularan virus corona. Sekaligus dapat melakukan olahraga guna menjaga imun tubuh.
Namun efek lainnya para pengguna sepeda di jalan raya kian ramai, dan terkadang berada di antara kendaraan bermotor. Maka pembahasan regulasi seputar penggunaan sepeda pun jadi perhatian Pemerintah Indonesia. Sehingga nantinya apabila semakin masif penggunannya, dipastikan bisa terpantau dengan baik.
Ketika sedang fokus membahas tentang regulasi seputar penggunaan sepeda di jalan raya, beredar isu bahwa selain ada aturan mainnya pesepeda juga akan dibebankan pajak, artinya pengguna sepeda sama dengan pemotor yang dibebankan pajak kendaraan bermotor.
Sehubungan dengan isu yang beredar yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Tidak benar Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” demikian dijelaskan Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan.
Lebih lanjut Adita juga menyampaikan bahwa regulasi ini akan mengatur dari sisi keselamatan para pesepeda. “Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,”tambahnya.