MK Tolak Gugatan Mahasiswa UKI soal Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
Setelah berjalan beberapa bulan kemudian, akhirnya MK secara tegas menolak permohonan kedua mahasiswa tersebut terkait anggapan kejanggalan pada UU LAJ yang mewajibkan masyrakat menyalakan lampu saat berkendara di siang hari.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman melalui Youtube seperti dikutip 100KPJ, Jumat 26 Juni 2020.
Menurutnya siang hari dimaknakan sebagai kondisi yang sudah terang, namun tidak diperlukan lagi pembagian pagi, siang, petang atau sore untuk memaknai dua pasal tersebut. MK menyatakan usulan pergantian siang hari menjadi sepanjang hari untuk kepasitan hukum.
Sementaa menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dmaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum atau tidak diwajibkan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang.

Intip Isi Garasi Anwar Usman yang Dicopot dari Ketua MK, Koleksi Mobil dan Motor Tua

Lampu LED RTD by Rayton untuk Mobil dan Motor Hadir di GIIAS 2023, Apa Keunggulannya?

Gugatan Agar STNK Berlaku Seumur Hidup Resmi Ditolak, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

4 Cara Mudah Bikin Mika Lampu Motor dari Buram Jadi Kinclong Lagi

Pihak Leasing Resmi Bisa Sita Kendaraan Tanpa Lewati Pengadilan

Cek 5 Komponen Ini di Motor Anda Sebelum Berkendara

Turis Jepang Dikadalin Polisi Bali, Denda Lampu Motor Mati Cuma Segini

Biar Tak Lupa, Ini Alasan Mengapa Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari

Ingat Lagi, Benarkah Nyalakan Lampu Siang Hari Bikin Aki Motor Tekor?

Tiga Fakta Menarik Tentang Lampu Jauh Sepeda Motor

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
