MK Tolak Gugatan Mahasiswa UKI soal Nyalakan Lampu Motor di Siang Hari
Setelah berjalan beberapa bulan kemudian, akhirnya MK secara tegas menolak permohonan kedua mahasiswa tersebut terkait anggapan kejanggalan pada UU LAJ yang mewajibkan masyrakat menyalakan lampu saat berkendara di siang hari.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman melalui Youtube seperti dikutip 100KPJ, Jumat 26 Juni 2020.
Menurutnya siang hari dimaknakan sebagai kondisi yang sudah terang, namun tidak diperlukan lagi pembagian pagi, siang, petang atau sore untuk memaknai dua pasal tersebut. MK menyatakan usulan pergantian siang hari menjadi sepanjang hari untuk kepasitan hukum.
Sementaa menurut Hakim Konstitusi Suhartoyo pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dmaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum atau tidak diwajibkan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang.