Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

BPKB Jangan Sampai Hilang, Urusnya Ribet dan Biayanya Sangat Mahal

BPKB

100kpj – Dokumen-dokumen kendaraan baik mobil ataupun motor adalah hal yang wajib dijaga baik oleh pemiliknya, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor.

Maka itu, BPKB diharapkan jangan sampai hilang. BPKB sendiri adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang sah. Pentingnya berkas tersebut, maka pemilik harus menyimpannya baik-baik.

Jika, sewaktu-waktu BPKB yang Anda miliki itu hilang, maka harus segera diurus. Berdasarkan laman Polri.go.id, mengurus BPKB yang hilang bisa dibilang cukup rumit.

Baca Juga:
Biaya Sewa Rp19 Juta Per Jam, Begini Mewahnya Helikopter Ketua KPK

Raffi Ahmad Mau Huracan Evo untuk Gantikan Lamborghini yang Terbakar

Bos Tesla Dituding Pernah Bercinta dengan 2 Wanita Seksi Sekaligus

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengapi pemohon. Yakni, formulir permohonan dan menyerahkan laporan polisi kehilangan BPKB.

"Cek fisik yang sudah dilegalisir, kliping koran di dua media massa, surat keterangan dari Reskrim (reserse kriminal), pemblokiran BPKB (surat keterangan dari Bank)," tulis laman Polri, seperti dikutip dari VIVA.

Diketahui, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri, penerbitan BPKB baru untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp225 ribu.

Sedangkan untuk roda empat atau lebih yakni Rp375 ribu. Tetapi, jika Anda tidak mau ribet atau tidak punya waktu untuk mengurusnya bisa menggunakan biro jasa. Namun siap-siap merogoh kocek dalam-dalam.

"Waduh mahal kalau bikin BPKB bisa sampai Rp4 jutaan untuk motor, mobil Rp5,5 juta. Jadinya paling cepat itu 6 bulan," kata petugas biro jasa yang enggan disebut namanya.

Baca Juga:
5 TERPOPULER: Wejangan Dodit soal Harley, Tewasnya Anastasia Tropitsel

Ayah Lorenzo: Demi Menang, Marquez Suka Main Curang

"Bikin BPKB itu ribet masalahnya, mendingan beli motor lagi deh daripada bikin BPKB lagi. Kalau atas nama perusahaan malah tambah lama waktunya. Syaratnya siapin KTP asli saja, STNK asli dan fotokopi BPKB kalau ada" tuturnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic