Pertamina Dianggap Jual Bensin Kotor, KPBB Ngadu ke Presiden Jokowi
100kpj – Selama ini pemerintah menugaskan Pertamina untuk mendistribusikan BBM ke seluruh wilayah Indonesia, dengan patokan harga yang digunakan adalah standar internasional yakni MOPS (Mean Oil Platt Singapore).
Menurut Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) lewat siaran persnya menyebutkan, sayangnya Pertamina hanya menggunakan referensi harga MOPS, sebagai patokan harga atas pendistribusian BBM yang kualitasnya tidak setara dengan BBM (MOPS) yang dijadikan patokan dalam penetapan harga tersebut.
Apalagi Sejak 2005 Indonesia telah mewajibkan standard kendaraan bermotor yang mengacu pada Euro2/II Standard. Yaitu standard kendaraan bermotor rendah emisi dengan safety level yang lebih baik.
Penerapan standard ini mengharuskan prasyarat tersedianya BBM yang antara lain Bensin dengan RON 92 (min), Sulfur 500 ppm (max) dan Lead 0,013 gr/L (max); dan Solar dengan Cetane Number/CN 51 (min), Sulfur 500 ppm (max).
Kemudian pada Oktober 2018, Pemerintah memperketat standard emisi kendaraan dengan mewajibkan Euro 4/IV Standard yang mengharuskan ketersediaan Bensin dengan RON 92 (min), Sulfur 50 ppm max) dan Lead 0,005 gr/L (max); dan Solar dengan CN 51 (min), Sulfur 50 ppm (max).
Dengan demikian Premium88, Pertalite90, Solar48 dan Solar Dexlite adalah BBM yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan kendaraan bermotor sejak 2005. Saat ini BBM yang memenuhi syarat adalah bensin yang setara dengan Pertamax dan Pertamax Turbo.
Sementara untuk Solar adalah Solar Perta-Dex dan Perta-Dex HQ (High Quality). Untuk itu, biarpun sangat terlambat, kini saatnya menghapus keempat jenis BBM kotor di atas (Premium88, Pertalite90, Solar48 dan Solar Dexlite).
Nah, jika dibandingkan dengan Malaysia, Australia dan Amerika Serikat harga BBM di Indonesia jauh lebih mahal, padaha tidak sesuai dengan Euro 2, sebagai contoh Malaysia yang mampu memproduksi dan memasarkan Bensin dengan kualitas yang setara Pertamax Turbo dengan harga SPBU Rp 5.495/L dan Solar dengan kualitas yang lebih baik dari Perta-Dex dengan harga Rp 4.965/L; di mana HPP (harga sebelum ditambah handling/distribution cost dan tax/excise) kedua jenis BBM ini masing-masing adalah Rp 2.293 L dan 3.161/L. Kedua jenis BBM Malaysia ini memenuhi syarat untuk digunakan kendaraan berstandard Euro 4/IV.
Sementara di Indonesia, sebagai contoh menjual bensin dengan RON 90 Sulfur content 200 ppm (max) dengan harga Rp 7.650/L dengan HPP Rp 5.737/L, di mana bensin dengan nama brand Pertalite 90 ini tidak memenuhi syarat untuk kendaraan Euro 2/II Standard.
Menurut KPBB Pertamina berani jual bensin kotor, karena tiadanya kemauan politik (political will) dari pemerintah yang diduga sangat dipengaruhi oleh kepentingan oil traders yang mengejar rente ekonomi melalui impor BBM kotor (dirty fuels).
Pasalnya Stock BBM kotor ini melimpah di pasar minyak global mengingat BBM kotor ini telah dilarang di banyak negara karena sudah beralih ke BBM yang lebih bersih yang memenuhi syarat bagi kendaraan berstandard Euro 4/IV, Euro 5/V dan Euro 6/VI.
Makanya melihat kondisi seperti ini, KPBB menilai saatnya Presiden Jokowi memanfaatkan momentum kejatuhan harga crudes oil dunia untuk membedah struktur kebijakan harga BBM agar proporsional terhadap kualitasnya sesuai regulasi (Euro 4/IV Standard) sehingga tidak terjadi pelanggaran konstitusi dan regulasi serta tidak membebani rakyat, sekaligus momentum membangun ketahanan energi nasional dan peningkatan kualitas udara.
Baca juga: Ternyata Selama Ini Pertamina Jual BBM Jelek tapi Harganya Mahal?