Ugal-ugalan di Jalan Raya, Seorang WNI Ditangkap Polisi Malaysia
100kpj – Ada-ada saja memang perilaku orang Indonesia, kegemarannya kebut-kebutan di jalan raya tak hanya dilakukan di dalam negeri, tapi juga dilakukan di jalan raya di Negeri Jiran, Malaysia.
Akibat ulahnya seorang Warga Negara Indonesia harus berurusan dengan pihak kepolisian Malaysia karena ikut terlibat ugal-ugalan di jalan raya, hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh polisi di negara bekas jajahan Inggris.
Ada sepuluh orang yang berhasil ditangkap oleh polisi, diantara sepuluh orang tersebut dikabarkan seorang WNI ikut terciduk akibat ulahnya yang melanggar lalu lintas dan dianggap menggangu ketertiban umum.
Menurut Bernama, sepuluh orang tersebut ditangkap karena berpartisipasi dalam kegiatan balap motor ilegal di jalan Bypass Port Dickson, pada tengah malam hari Sabtu, 20 Juni 2020.
Kepala kepolisian distrik Port Dickson Supt Aidi Sham Mohamed mengatakan para tersangka, yang berusia antara 17 dan 24 tahun, ditangkap dalam operasi empat jam Op Samseng Jalanan yang dimulai pukul 1 pagi.
Dia mengatakan mereka juga melakukan pelanggaran seperti mengangkat roda depan sepeda motor, melanggar lampu merah dan berputar balik di tempat yang dilarang di Kampung Arab dan persimpangan lampu lalu lintas Kampung Paya.
"Orang Indonesia datang ke Port Dickson untuk bertamasya dengan teman-temannya tetapi memutuskan untuk bergabung dalam balap ilegal, akhirnya kami tangkap," katanya dalam sebuah pernyataan
Lebih lanjut Aidi Sham mengatakan diantara yang ditangkap terdapat dari siswa dari institusi pendidikan tinggi. Dia mengatakan mereka akan dibawa ke pengadilan Seremban hari ini untuk penerapan perintah penahanan.
Seperti diketahui di Indonesia, aturan tentang ugal-ugalan di jalan raya diatur pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 115 yang bunyinya; dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan, dan atau berbalapan dengan kendaran bermotor lain.
Tak berhenti sampai situ, pada aturan serupa tertera juga sanksi yang bakal dikenakan ketika ada yang nekat melakukan pelanggaran. Mulai dari soal kecepatan, pada pasal 287 angka 5, jika ada yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bakal dipidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Paling berat lagi jika pelaku ditangkap polisi karena melanggar pasal 297, jika ada yang nekat berbalapan di jalan akan dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun, atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Baca juga: Ada Mobil Misterius di Garasinya Ayu Ting Ting, Netizen: Angkot

Mobil Listrik Neta V Ludes Terbakar di Jalan Tol Usai Tabrak Ban

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Biaya Bikin SIM C1, Pemilik Yamaha XMAX Perlu Punya Gak?

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

86 Ribu Lebih Kendaraan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan 2024, Ini Pelanggaran Terbanyak

Polisi: Sopir Xpander Siap Ganti Rugi Miliaran Rupiah, Showroom Porsche Enggan Damai?

5 Fakta Insiden Pengemudi Xpander Tabrak Porsche di Showroom PIK 2

Segini Total Kerugian Porsche yang Ditabrak di Showroom, Bikin Nangis Sopir Xpander

Terungkap, Pengemudi Xpander dalam Keadaan Mabuk saat Tabrak Porsche Rp8,9 Miliar

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
