Enggak Pakai Antre dan Ribet, Ini Cara Perpanjang SIM Secara Online
100kpj – Kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) kini mulai dipadati para pemohon Surat Izin Mengemudi hingga antrean pun mengular. Ini karena imbas penutupan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi Covid-19.
Akan tetapi, pihak Kepolisian meminta masyrakat untuk tidak buru-buru dalam mengurus SIM. Sebab, dispensasi pengurusan SIM yang masa berlakunya habis saat masa PSBB diperpanjang hingga tanggal 31 Agustus.
Selain itu, proses perpanjangan SIM A dan C juga bisa dilakukan secara online dan sangat mudah caranya tak perlu pakai antre juga. Untuk cara perpanjang SIM, pemohon bisa buka websita http://sim.korlantas.polri.go.id.
Baca Juga:
Bukan Cuma Terbatas, Ini yang Bikin MINI GT Edition Lebih Spesial
Yamaha Punya Skuter Klasik Pesaing Vespa, Harganya Goda Kaum Proletar
5 TERPOPULER: Koleksi Mobil Dirut Pertamina, Skutik Anyar Honda 125cc
Lalu masuk dalam pilihan menu registrasi online, lalu pilihlah menu Pendaftaran SIM Online, seperti dilansir dari situs NTMC Polri. Kemudian, Anda akan melihat Informasi Pendaftaran Online yang terdapat di halaman yang sama.
Anda juga bisa melihat lokasi Satpas, keterangan persyaratan, panduan penggunaan website dan formulir data permohonan yang wajib diisi. Saat memilih kantor Satpas dan lokasi yang mau dituju, piliha yang terdekat dengan lokasi Anda.
Sebab itu berpengaruh kepada proses perpanjangan SIM. Jika kamu datang ke tempat selain yang dipilih, maka proses penerbitan SIM tidak dapat dilakukan. Apabila sudah selesai memilih lokasi, maka melanjutkan dengan mengisi data pribadi di formulir selanjutnya.

Jawaban Telak Kakorlantas Perihal Usulan Anggota DPR soal SIM Seumur Hidup

Bikin dan Perpanjang SIM Harus Ada BPJS Kesehatan Sudah Berlaku, Cek Persyaratannya

Tilang Poin yang Membaca Wajah Pengemudi Bisa Bikin SIM Gak Berlaku

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Deretan Fakta Kecelakaan Beruntun di GT Halim oleh Pengemudi Truk Berusia 18 Tahun

Pengendara yang Cuma Tunjukan Foto SIM dan STNK Tetap Ditilang, Ini Alasan Polisi

Begini Modus Operandi Pembuatan SIM Palsu yang Dijual Mulai Rp150 Ribu

SIM yang Habis Masa Berlakunya saat Libur Tak Perlu Bikin Baru

Viral Pria Tua Bersorban Doakan Polisi Kena Azab karena Kesal Kena Tilang

Perpanjang dan Buat SIM Baru Hari Ini Banyak yang Kecewa, Kok Bisa?

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
