Viral Polisi Tidur Raksasa di Madiun, Ngeri! Sudah Makan Banyak Korban
100kpj – Di lintasan jalan yang lengang, keberadaan polisi tidur atau speed bump sangat disarankan. Sebab, tanpa adanya undakan jalan tersebut, angka kecelakaan akibat kencangnya laju kendaraan terus alami peningkatan.
Pembuatan speed bump tak bisa dilakukan asal. Mulai dari ukuran, titik lengkung, hingga jarak satu undakan ke undakan lain telah diatur jelas di Permenhub KM.3 Tahun 1994. Meski demikian, faktanya masih ada polisi tidur yang dibuat tanpa memenuhi aturan yang berlaku.
Dilansir dari saluran Youtube Tio Filus Dimas, Selasa 16 Juni 2020, di Madiun, Jawa Timur, ada polisi tidur yang dijuluki warga setempat sebagai ‘undakan mematikan’. Sebab, selain terlalu lebar, polisi tidur tersebut nampak sangat tinggi sehingga bisa mengancam keselamatan pengendara yang melintasinya.
Baca juga: Dear Driver Ojol, Naik Motor Sambil Main HP Bisa Didenda Rp750 Ribu
Bahkan, melalui video yang dibagikan, terlihat ada pemotor yang sampai terjungkal lantaran hilang keseimbangan. Sedang yang lainnya terpaksa harus mengurangi kecepatan, supaya kendaraan yang ditumpangi tidak oleng apalagi sampai terjatuh.
“Polisi tidur ini kontroversial banget. Baru beberapa hari sudah menyusahkan warga Madiun. Jadi kalau diperhatikan, polisi tidurnya tinggi banget. Malahan motor off-road kayak KLX sampai kesusahan, mobil juga gasruk (hilang keseimbangan),” ujar sang pria di dalam video.
Pemandangan unik tersebut pun mendapat tanggapan beragam dari warganet. Kebanyakan merasa tak percaya ada polisi tidur dengan ukuran sebesar itu.
“Kasihan yang jatuh, mohon dong dipertimbangkan ulang,” tulis Sugik Rujak.
“Harus ada kajian dulu sebelum bangun pembatas jalan dengan maksud mengurangi kecepatan sudah pernah dipakai di negara maju atau belum," kata MR Bintonov.
“Terlalu tinggi dan berbahaya buat pengendara dan kendaraannya. Kalau buat sesuatu, perhitungkan dulu segi keamanannya,” komentar Ratu Kelana.
Aturan membuat polisi tidur
Regulasi mengenai pembuatan polisi tidur telah diatur di Permenhub KM.3 tahun 1994 tentang alat pengendali dan pengaman pemakai jalan. Dalam pasal 4 ayat 1, tertulis bahwa pembatas kecepatan atau polisi tidur mesti ditempatkan di permukiman, kelas jalan III C atau jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.
Lalu syarat ukurannya, ketinggian polisi tidur disebut tidak boleh melebihi 12 cm, lebar minimum 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian tidak lebih dari 15 persen. Maka dengan demikian, apa yang terjadi di Madiun sudah menyalahi aturan.