Cihuy, Bikin dan Perpanjangan SIM Gratis untuk Warga Kelahiran 1 Juli
100kpj – Dalam menyambut peringatan HUT Bhayangkara ke-74 beberapa Polres memberikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis kepada warga yang lahir tanggal 1 Juli.
Seperti Satlantas Polres Pinrang yang menyediakan 55 SIM gratis. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pinrang, AKP Dharmawaty, mengungkapkan SIM gratis ini untuk bikin baru dan proses perpanjangan.
Baca Juga:
Digeber di Sentul, Gila Nih Top Speed Kawasaki Ninja ZX-25R 4 Silinder
Baru Pertama Kali Kendarai Mobil Tesla, Ashanty: Kacau
Cantiknya Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani di Atas Motor Trail
“Bagi yang lahir tanggal 1 juli akan kami berikan SIM Baru atau pun Perpanjangan, yang tentunya sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap AKP Dharmawaty, dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Minggu 14 Juni 2020.
“Pelayanan ini akan di buka pada Tanggal 26 Juni 2020, Untuk saat ini kami telah berkerja sama dengan Kasat Binmas, Babinkantibmas, dan Babinsa, semua itu dilakukan Satlantas Polres Pinrang agar dapat memenuhi kouta sebanyak 55 Pemohon,” tutup AKP Dharamawaty.
Hal serupa juga dilakukan oleh Polres Garut. Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha, mengatakan bahwa untuk melengkapi dokumen, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SIM cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat keterangan berbadan sehat.
Adapun persyaratan lainnya, terang Asep, membawa SIM A dan SIM C yang lama bagi yang ingin memperpanjang, sedangkan yang ingin membuat SIM baru cukup membawa KTP. Kasatlantas menambahkan, bagi yang akan membuat SIM baru, syarat lain yang harus dipenuhi yakni lulus ujian teori maupun praktek.
Jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka biaya pembuatan SIM-nya untuk ke bank akan ditanggung oleh Polres Garut. Sedangkan Polres Maros memberikan gratis bagi penerbitan SIM golongan C baru dan perpanjangan.
Program tersebut dilaksanakan serentak wilayah Indonesia pada tanggal 26 Juni 2020 mendatang. Polres Maros menyediakan 50 lembar SIM secara cuma-cuma atau gratis.
“Khusus Polres Maros kami menyediakan 50 lembar SIM gratis kategori Perpanjangan,untuk SIM baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kasatlantas Polres Maros AKP Amalia Normadiah.
Polres Pangkalpinang pun tak mau ketinggalan. Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi mengatakan layanan SIM gratis ini juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan umum dan tukang ojek.
"Pemohon SIM harus melalui rangkaian tahapan dalam pembuatan SIM, serta harus melalui rangkaian tes. Paling tidak dengan kegiatan ini bisa membantu warga yang terdampak Covid-19," papar Kasat Lantas Polres Pangkalpinang AKP Sriyadi.