Ngakak! Dipasangkan Masker, Orang Ini Takut Motornya Kena Corona?
100kpj – Selama masa transisi, masyarakat diwajibkan mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah, tak terkecuali pengendara motor. Bahkan, beberapa daerah mulai memberlakukan denda bagi siapapun yang tak mematuhi aturan tersebut.
Meski tujuannya baik, yakni untuk mencegah penyebaran virus corona, namun belum semua pihak mau dan mampu mematuhinya. Di jalan raya, masih banyak pemotor yang berseliweran tanpa mengenakan masker.
Baca juga: Makin Brutal, Polisi Tertangkap Kamera Tendangi Pemotor Berkali-kali
Menariknya, baru-baru ini ada peristiwa unik berkaitan dengan penggunaan masker. Dilansir dari VIVA, Kamis 11 Juni 2020, seorang pengendara motor diberhentikan petugas penjaga lantaran tak mengenakan perangkat keamanan tersebut. Namun yang menjadi sorotan, ia justru memasangkan masker pada bagian lampu kendaraannya.
“Motor aja dipasangkan masker, tapi orangnya enggak. Corona pun bangga melihatnya. Eits, tapi tenang. Sekarang masnya udah tertib kok,” tulis akun Instagram @infocegatansukoharjo.
Merasa aneh, orang-orang yang berjaga pun langsung mengabadikan momen tersebut dengan foto bersama. Namun tak diketahui, apa tujuan sang pemotor mengenakan masker pada motornya, sedang dirinya tidak.
Meski begitu, setelah dihentikan, ia langsung diberikan masker oleh petugas dan lekas mengenakannya. Pemandangan unik tersebut berhasil mengocok perut warganet. Tak sedikit yang menanggapinya dengan komentar bernada canda.
“Ini sih namanya lebih takut motornya kena corona, ketimbang dirinya sendiri,” tulis salah satu warganet.
“Lupa kali, kalau maskernya lagi dipakai sama motor,” timpal warganet lain.
Aturan penggunaan masker di DKI
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memerintahkan seluruh warga mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah. Hal itu, kata dia, merupakan salah satu protokol kesehatan yang mesti dipatuhi seluruh pihak.
Aturan penggunaan masker untuk wilayah Ibu Kota, tertuang dalam Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 51 tahun 2020. Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan, bahwa setiap orang yang tinggal atau berdomisili di Jakarta, wajib mengenakan masker saat berada di luar rumah.
Apabila ada pihak yang melanggar aturan, maka harus bersiap dikenai sanksi, yakni sebesar Rp250 ribu sesuai pasal 8 ayat 1 di Pergub tersebut.

Kata Bos Pertamina soal Tudingan BBM Pertamax Bikin Mobil-mobil Rusak

Viral Anak Kecil Injak Pedal Gas Mobil Listrik Tabrak Tembok MOI Kelapa Gading

Gak Nyangka Cuma Buat Ini Pengemudi Fortuner Pakai Pelat TNI

Ternyata Ini Pemilik Pelat TNI Fortuner yang Ribut sama Wartawan

Viral Pengemudi Fortuner Adik Jenderal TNI vs Wartawan

Viral Pengguna Xpander Sering Tabrakan, Segini Biaya Perbaikan Bodi Mitsubishi

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban

Mahalnya Mobil Mercedes Ibu Livy Renata yang Viral dan Diduga Hasil Donasi Netizen

Pemerintah Larang Bus Pakai Klakson Telolet Usai Renggut Nyawa Bocah di Merak, Denda Rp500 Ribu

Setelah Porsche, Muncul Mitsubishi Xpander Tabrak Kafe Hingga Pagar Sekolah

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
