Jakarta Takkan Berlakukan Ganjil Genap Jika Kondisinya seperti Ini
100kpj – Pemprov DKI Jakarta sempa ada wacana akan kembali memberlakukan aturan ganjil genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi, termasuk untuk sepeda motor. Namun hingga saat ini belum tahu kapan itu akan dihelat.
Putusan ini ganjil genap itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga:
Ratusan Ojol Iringi Pemakaman Rekannya yang Ternyata Positif Corona
MotoGP Italia Dibatalkan, Ini Balapan yang Tersisa untuk Musim 2020
Jangan Asal Ngebut, Lihat Kode Batas Kecepatan di Ban Motor Anda
Di mana, Jakarta mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil genap. Akan tetapi, Anies memberikan pengecualian pada 11 kategori kendaraan. Salah satunya adalah angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.
Tetapi, hingga kini aturan ganjil genap belum diterapkan. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta sendiri mentatakan sistem ganjil genap plat kendaraan bermotor selama COVID-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.