Nekat Masuki Zona Ini, Ojek Online Bisa Kena Denda Rp500 Ribu
100kpj – Angkutan umum ojek online (ojol) di Jakarta sudah bisa mengangkut penumpang lagi sejak kemarin. Namun, harus memenuhi protokol kesehatan untuk covid-19 dan akan ada sanksi bila melanggarnya.
Pada masa PSBB transisi ini ojol akan mendapatkan sanksi berupa pengenaan denda dengan besaran Rp100 ribu hingga Rp500 ribu, juga penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor. Bahkan, sampai kerja sosial.
Baca Juga:
Esemka Menangis Lihat Modifikasi Pikap Carry yang Viral Ini
Ojol Langgar Protokol Covid-19 Dikenai Denda hingga Kerja Sosial
Mengenang Fortuner Mendiang Ki Gendeng Pamungkas yang Dicoret-coret
"Pelanggaran terhadap ketentuan dikenakan sanksi denda administratif, kerja sosial, tindakan penderekan," dikutip dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Nomor 105 Tahun 2020 pada Senin, 8 Juni 2020.
Selain melengkapi protokol kesehatan, Ojol pun ditegaskan tak boleh beroperasi di zona merah atau wilayah pengendalian ketat berskala lokal COVID-19 di Ibu Kota. Setidaknya ada 66 RW yang masuk zona merah COVID-19 di ibu kota saat ini.
"Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal,"tegas aturan itu. Khusus untuk Ojol, jaket dan atribut resmi dari aplikator harus digunakan pada masa PSBB transisi ini.
Berikut ini daftarnya 66 RW zona merah COVID-19 yang Ojol tak boleh beroperasi.
Jakarta Barat 15 RW
- Grogol : 1 RW
- Tomang : 1 RW
- Tangki : 2 RW
- Krukut : 1 RW
- Jembatan Besi : 4 RW
- Palmerah : 1 RW
- Kota Bambu Utara: 1 RW
- Jati Pulo: 1 RW
- Cengkareng Timur: 1 RW
- Srengseng: 1 RW
- Joglo: 1 RW
Jakarta Pusat: 15 RW
- Mangga Dua Selatan : 1 RW
- Cempaka Baru: 1 RW
- Kramat : 1 RW
- Cempaka Putih Barat : 1 RW
- Cempaka Putih Timur: 2 RW
- Gondangdia: 1 RW
- Kebon Kacang: 2 RW
- Kebon Melati: 3 RW
- Petamburan: 2 RW
- Kampung Rawa: 1 RW
Jakarta Selatan: 3 RW
- Lebak Bulus: 1 RW
- Pondok Labu: 1 RW
- Kalibata: 1 RW
Kepulauan Seribu:
- Pulau Kelapa: 1 RW
- Pulau Tidung: 2 RW
Baca Juga:
GoRide dan GrabBike Ada Lagi, Penumpang Disarankan Bawa Helm Sendiri
Tenang, Polisi Belum Tilang Ganjil Genap Motor di Jakarta
Kunci Setang Motor ke Arah Kanan Mempersulit Maling? Ini Faktanya
Jakarta Timur: 15 RW
- Utan Kayu Selatan : 1 RW
- Palmeriam: 1 RW
- Bidara Cina: 1 RW
- Cipinang Besar Selatan: 1 RW
- Cipinang Muara: 2 RW
- Kampung Tengah: 3 RW
- Pondok Bambu: 1 RW
- Malaka Sari: 2 RW
- Malaka Jaya: 2 RW
- Pinang Ranti: 1 RW
Jakarta Utara: 15 RW
- Penjaringan: 2 RW
- Sunter Agung: 1 RW
- Lagona: 1 RW
- Rawa Badak Selatan: 1 RW
- Cilincing: 1 RW
- Semper Barat: 1 RW
- Sukapura: 1 RW
- Pademangan Barat: 6 RW
- Kelapa Gading Barat: 1 RW

Viral Ojol Jambret Ponsel Penumpangnya dan Seret hingga Ratusan Meter

Viral Video 2 Pengemudi Ojol Rebutan Baterai Motor Listrik hingga Baku Hantam

Ojol Wajib Tahu Jika Tidak Ingin Kecelakaan di Jalan

Gimana Nasib Ojol Jika Ganjil Genap Motor Berlaku di Jakarta?

Ketua Umum Asosiasi Ojol Angkat Bicara Soal Yotuber Laurendra Hutagalung

Imbas Konten Lawan Arus, Youtuber Dikeroyok Ojol Gegara Bentak Bocah

Selain Ojol, Ini Kendaraan yang Bisa Santai Lewati Jalan Berbayar di Jakarta

Ojek Online Bakal Kebal saat Lewat Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta

Tenang Para Ojol, Proses Jalan Berbayar Elektronik di Jakarta Masih Lama Kok

Sesuai Undang-undang, Ojek Online Kena Jalan Berbayar Elektronik ERP di Jakarta

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
