Kecuali Ojol, Motor Kena Ganjil Genap Selama PSBB Transisi Jakarta
100kpj – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, akan menerapkan aturan ganjil genap selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sistem ganjil genap tak cuma untuk kendaraan pribadi berupa mobil, tapi juga sepeda motor.
Putusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Baca Juga:
Konvoi Motor dan Mobil Saat Lockdown, 11 Polisi Kena Sanksi
Tak Perlu ke Samsat, Nih Catat 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Viral Prosesi Pemakaman Diwarnai Geberan Knalpot Motor Balap
Di mana, Jakarta mengatur pembatasan kendaraan lewat ganjil genap. Akan tetapi, Anies memberikan pengecualian pada 11 kategori kendaraan. Salah satunya adalah angkutan roda 2 dan roda 4 berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) dan taksi online sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (2) Pergub.
Kendaraan baik motor atau pun mobil selama masa PSBB Transisi boleh diisi 100 persen sesuai kapasitas. Akan tetapi, tinggal di alamat yang sama, jika berbeda hanya boleh diisi 50 persen dari kapasitas kendaraan.