Demi Perpanjang SIM, Pemohon Sampai Antre dari Jam 2 Dini Hari
100kpj – Dibukanya kembali pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) membuat para pemohon berbondong-bondong untuk mengurusnya. Alhasil, antrean pun membludak, hingga para pemohon itu rela datang sejak dini hari.
Sebelumnya, antrean pelayanan SIM di Samsat Jakarta Timur saja membludak. Hal tersebut tentunya sangat berisiko adanya penularaan virus corona atau covid-19, dan suasana pun tak kondusif.
Baca Juga:
Tak Perlu ke Samsat, Nih Catat 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Viral Prosesi Pemakaman Diwarnai Geberan Knalpot Motor Balap
Alhasil, pihak kepolisian pun membatasi perharinya hingga 150 orang saja. Belum lagi, SIM keliling pun diperbanyak di beberapa titik demi antrean tak mengular.
Nyatanya, antrean tetap membludak dan masyarakat banyak yang rela datang pagi buta ke lokasi perpanjangan SIM. Bahkan, informasi yang dicuit oleh akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, ada masyarakat yang rela datang sejak pukul 02.00 dini hari.
"05:00 Pengamanan para pemohon perpanjangan SIM yg sdh mulai berdatangan mulai pukul 02.00 wib di Jl.Kebon Nanas Satlantas Jakarta Timur," cuit @TMCPoldaMetro pagi tadi.
Antrean juga terjadi di Polres Metro Jakarta Selatan sejak dini hari. Dikabarkan bila pemohon perpanjang SIM di Polres Metro Jakarta Selatan mulai berdatangan sejak pukul 04.00 WIB.
"06:25 Pelayanan pemohon perpanjangan SIM di Polres Metro Jaksel membludak krn mulai pukul 04.00 wib sdh berdatangan, dihimbau bagi masyarakat yang akan memperpanjang bisa di lain hari," cuit @TMCPoldaMetro.
Pihak Kepolisian sendiri sebenarnya memberi dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Juni 2020. Polisi tidak akan menilang warga yang belum memperpanjang SIM dalam periode pandemi virus corona.
“Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dati 17 Maret hingga 29 Juni, Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut,” ujar Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara.
Lebih lanjut, perihal pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang berlaku, yang berbeda adalah perpanjang SIM. Terkait kebijakan PSBB yang masih masih berlaku, Hedwin mengatakan pihaknya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM di Satpas.
“Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa,” ujarnya.