Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Tenang, SIM yang Habis Periode 17 Maret-29 Mei Tidak Ditilang Polisi

Smart SIM.
Sumber :

“Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa,” ujarnya.

Smart SIM.

Dijelaskan Hedwin, masyarakat tidak perlu khawatirkan akan denda kepolisian, jika terdapat masa berlaku SIM yang sudah habis pada masa waktu 17 Maret - 29 Mei 2020, hal ini lantaran mendapat kelonggaran dari Polri, dan bisa di urus perpanjangannya hingga 29 Juni.

“Yang awalnya 17 Maret-29 Mei, ini mendapatkan kebijakan dari Polri diperpanjang sampai 29 Juni, artinya SIM yang masa berlakunya habis 17 Maret-29 Mei mendapat dispensasi” ujar Hedwin.

“Setelah 29 juni bisa diperpanjang dengan proses perpanjangan sim biasa, bukan pembuatan sim baru,” imbuhnya.

Sementara mengenai isu new normal yang akan dicanangkan pemerintah, Hedwin menjelaskan pihaknya di Satpas SIM telah mempersiapkan prosedur yang belum dilakukan sebelumnya. Namun tetap utamakan protokol kesehatan, di mana Satpas SIM memperpendek waktu jam kerja dan batasan kuota pengurusan dalam per harinya.

“Tentunya kita utamakan protokol kesehatan, masyarakat harus gunakan masker, wajib cuci tangan sebelum masuk satpas, pemeriksaan suhu tubuh, di tiap unit disiapkan hand sanitizer, di satpas dilakukan disinfektan rutin” ungkapnya.

Berita Terkait
hitlog-analytic