Kemendagri Akhirnya Tak Larang Ojol Bawa Penumpang saat New Normal
100kpj – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklarifikasi pernyataan Mendagri Tito Karnavian soal penangguhan operasional ojek, baik ojek online (ojol) maupun ojek pangkalan (opang) di masa new normal. Kemendagri menyatakan bila semuanya hanya sebatas himbauan saja dan ada kesalahpahaman.
Sebelumnya, Mendagri Tito menyatakan larangan ojol dan opang beroperasi di masa new normal. Itu tertuang dalam Kepmendagri Nomor 440-830 Tahun 2020, di bagian Protokol Transportasi Publik poin H nomor 2.
Baca Juga:
Sempat Ditutup, Polri Akhirnya Kembali Buka Pelayanan SIM dan STNK
Nissan Akhirnya Resmi Tutup Pabrik di Indonesia
"Pengoperasian ojek konvensional/ojek online harus tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi," demikian bunyinya.
Tak ayal pernyataan tersebut mendapat kritikan keras dari para driver ojek online. Bahkan, mereka mengancam demo besar-besaran ke istana jika di masa new normal masih belum bisa mengangkut penumpang.
"Domainnya Mendagri kenapa jadi mengurus masalah penumpang ojol. Kami Garda tidak setuju dengan wacana Tito tersebut. Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya," kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono.
Kini, Kemendagri akhirnya lewat menyatakan tak mengatur larangan ojek untuk beroperasi tapi hanya imbauan guna mencegah penyebaran virus. Hal itu disampaikan Kapuspen Kemendagri yang juga menjabat Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.
"Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum," kata Bahtiar lewat siaran pers, Minggu 31 Mei 2020.
Baca Juga:
Video Gaharnya Raungan Kawasaki Ninja ZX-25R, Bikin Merinding
Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online
Agar kesalahpahaman tak berlanjut, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri tersebut. "Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan konvensional," kata Bahtiar.
Dia menegaskan lagi dalam Kepmendagri tersebut penekanannya lebih kepada penggunaan helm bersama. Hal ini untuk kewaspadaan, mengingat penggunaan helm bersama pada ojek baik itu ojek online atau ojek konvensional diperkirakan dapat menjadi sumber penyebaran COVID-19.