Ojol Demo ke Istana Jika New Normal Tidak Bebaskan Bawa Penumpang
100kpj – Setelah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi menekan mata rantai covid-19, masyarakat akan dihadapkan normal baru atau new normal. Artinya ada hal yang berbeda dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
Masyarakat akan diperbolehkan melakukan kegiatan seperti biasanya di luar rumah. Namun dengan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Meski dianggap memberikan kelonggaran, namun ada beberapa aturan yang dipertahankan.
Salah satunya soal ojek online. Jika sebelumnya mereka bisa bernafas lega mendengar kabar bahwa angkut penumpang dibolehkan, ternyata harapan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan keputusan bahwa pengendara sepeda motor, khsusunya ojek pangkalan atau online belum bisa mengangukut penumpang saat kebijakan new normal sudah berlaku di tengah pandemi.
“Pengoperasian ojek konvensional atau ojek online harus tetap ditangguhkan,” ujar mantan Kapolri tersebut mengutip Viva.co.id dari aturan yang dibuarnya.
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 tahun 2020, para pengguna motor seperti ojek tidak diperbolehkan mengangkut penumpang selama new normal. Artinya masih senada dengan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.