Supaya Anies Tak Kecolongan, SIKM Dilengkapi Teknologi Canggih
100kpj – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sepertinya tidak ingin kecolongan, ada masyarakat yang masuk ke Jakarta setelah melakukan perjalanan keluar Jakarta, tanpa memenuhi aturan yang berlaku.
Hal tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus corona, yang diakibatkan dari datangnya para pemudik yang ketika ada larangan mudik mereka bisa lolos keluar dari Jakarta.
Makanya agar tidak kecolongan lagi seperti kala musim mudik sebelum Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat masyarakat yang ingin kembali masuk atau arus balik ke Ibu Kota.
Warga khususnya yang masuk menggunakan kendaraan, kini harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang dikeluarkan Pemprov secara online. Ketentuan itu ditegaskan guna menekan penularan virus corona di Ibu Kota. Artinya warga yang nekat mudik meski dilarang, harus memiliki surat ini untuk kembali ke Jakarta.
"Pemprov DKI Jakarta memperketat akses keluar masuk wilayah ibu kota untuk menekan penularan covid-19, sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020," dikutip dari Instagram @dkijakarta.
SIKM ini ditegaskan hanya bisa diajukan secara daring melalui laman corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Berkas yang harus disiapkan yaitu pengantar RT/RW, surat pernyataan sehat bermaterai, dan surat keterangan bekerja di Jakarta.
Kemudian, surat perjalanan dinas dari kantor, juga surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek jika diperlukan, atau surat izin tinggal tetap bagi orang asing. Permohonan pemilikan dan kelengkapan persyaratan SIKM dapat dilakukan secara daring.
Nah, untuk memastikan keaslian hingga identitas pemilik, surat izin keluar-masuk atau SIKM Jakarta yang pelayanannya dibuka sejak 15 Mei 2020 telah dilengkapi dengan teknologi canggih seperti sistem quick responds (QR) code.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan adanya oknum yang menggunakan SIKM Jakarta palsu. "Sampai saat ini belum ada laporan (ada oknum yang menggunakan SIKM Jakarta palsu)," tambahnya seperti yang dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Dirlantas menambahkan, pemeriksaan SIKM tersebut dilakukan di titik-titik pos penyekatan yang tersebar di gerbang tol dan jalan arteri di wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) "Yang scan (QR code) aparat pemerintah yakni Satpol PP atau Dishub DKI. Kita hanya mendampingi," terangnya.
Untuk diketahui, berdasar dari situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, yakni corona.jakarta.go.id, oknum yang memalsukan SIKM dapat dikenakan sanksi pidana, yakni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Baca juga: Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik

Ribuan Mobil Listrik Mudik, PLN 'Nyaur' Pengisian Daya di SPKLU Melonjak

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

Exxonmobil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis 2024 Pakai Bus Premium

Waktu Maksimal Mengendarai Motor saat Mudik Lebaran, Jangan Sok Kuat

Mudik Pakai Mobil Pribadi ada 8 Tips Penting yang Perlu Diketahui saat Contraflow

Mudik Pakai Mobil Listrik, Wuling Sediakan 6 Charging Station Gratis

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
