Naik Ojol saat New Normal, Warga Disarankan Bawa Helm Sendiri
100kpj – Dalam waktu dekat, Indonesia bersiap menghadapi era normal baru atau new normal pada kondisi pandemi Covid-19. Meski masyarakat bisa berkegiatan di luar rumah, namun ada beberapa protokol kesehatan yang mesti dan wajib dipatuhi.
Terkait hal itu, Kemenkes RI, Agus Terawan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca juga: Pemudik Dilarang Kembali ke DKI, MUI: Terus Pulang ke Mana? Beijing?
Dalam panduan tersebut, ada beberapa poin yang mengatur tentang penggunaan alat transportasi massal. Misalnya, dilarang menggunakan kendaraan umum kecuali dalam kondisi terdesak, serta mengenakan masker dan menyimpan hand sanitizer saat bepergian.
Selain itu, masyarakat yang biasa keluar menggunakan ojek online atau ojol siap-siap dibuat rumit. Sebab, melalui panduan KMK, penumpang disarankan membawa helm pribadi dari rumah. Sehingga, mau tak mau, mereka harus menenteng-nenteng pengaman kepala tersebut ke manapun ingin pergi.
Lebih jauh, skema pembayaran tarif ojol juga diimbau tak menggunakan uang tunai, melainkan nontunai. Jika terpaksa membayarnya tunai, maka penumpang harus segera mencuci tangannya dengan sabun ataupun hand sanitizer. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.
Sekadar diketahui, pedoman yang diterbitkan pemerintah per 20 Mei 2020 itu terbagi menjadi tiga poin, yakni saat warga menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja, dan saat kembali ke rumah. Biar tak penasaran lagi, berikut panduan lengkap new normal yang dikutip dari lembar KMK, Selasa 26 Mei 2020.
Saat menuju tempat kerja:
1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.
2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.
3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer. Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri.
4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.
5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa.
Saat berada di tempat kerja:
1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidak berkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
3. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
4. Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan handsanitizer.
5. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal satu meter.
6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
7. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.
Saat kembali ke rumah:
1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
2. Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
3. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.
4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
5. Kebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.
6. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.