Naik Ojol saat New Normal, Warga Disarankan Bawa Helm Sendiri
100kpj – Dalam waktu dekat, Indonesia bersiap menghadapi era normal baru atau new normal pada kondisi pandemi Covid-19. Meski masyarakat bisa berkegiatan di luar rumah, namun ada beberapa protokol kesehatan yang mesti dan wajib dipatuhi.
Terkait hal itu, Kemenkes RI, Agus Terawan telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Baca juga: Pemudik Dilarang Kembali ke DKI, MUI: Terus Pulang ke Mana? Beijing?
Dalam panduan tersebut, ada beberapa poin yang mengatur tentang penggunaan alat transportasi massal. Misalnya, dilarang menggunakan kendaraan umum kecuali dalam kondisi terdesak, serta mengenakan masker dan menyimpan hand sanitizer saat bepergian.
Selain itu, masyarakat yang biasa keluar menggunakan ojek online atau ojol siap-siap dibuat rumit. Sebab, melalui panduan KMK, penumpang disarankan membawa helm pribadi dari rumah. Sehingga, mau tak mau, mereka harus menenteng-nenteng pengaman kepala tersebut ke manapun ingin pergi.
Lebih jauh, skema pembayaran tarif ojol juga diimbau tak menggunakan uang tunai, melainkan nontunai. Jika terpaksa membayarnya tunai, maka penumpang harus segera mencuci tangannya dengan sabun ataupun hand sanitizer. Hal itu bertujuan untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona.