Cara Bikin SIKM Agar Pemudik Bisa Masuk ke Jakarta, Bisa Secara Online
100kpj – Bagi pemudik baik yang ingin masuk atau keluar Jakarta harus memiliki surat sakti, yakni surat izin keluar masuk (SIKM). Jika tak memiliki SIKM ini maka petugas berhak untuk melarang kendaraan Anda untuk lewat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan memperpanjang periode PSBB di DKI Jakarta. PSBB tahap ketiga rencananya bakal berakhir 4 Juni mendatang.
Baca Juga:
Prank Lelang Motor Jokowi, Kepulangan M Nuh Disambut Meriah oleh Warga
Pilot Korban PHK Banting Setir Jadi Ojek Online, Motornya Mewah
Cuma Tukang Cukur Ini yang Punya 200 Mobil Mewah, Ada Rolls-Royce
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya tidak mengendurkan pos penyekatan yang sudah didirikan di beberapa titik. Mereka yang tidak memiliki izin masuk wilayah Jakarta tetap bakal diusir.
"Karena sekali lagi, bahwa keluar/masuk Jakarta harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM, dia akan diputarbalikkan," kata Fahri pada wartawan, beberapa waktu lalu.