Tak Punya Surat Ini, Pemudik Bakal Kesulitan untuk Balik ke Jakarta
100kpj – Pemerintah sudah menegaskan melarang kegiatan mudik untuk lebaran kali ini karena pandemi virus corona atau covid-19. Namun bagi yang berhasil lolos ke kampung halaman, jangan harap bisa dengan mudah balik ke Jakarta.
Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, setelah Hari Raya Idul Fitri, pihaknya tidak mengendurkan pos penyekatan yang sudah didirikan di beberapa titik. Mereka yang tidak memiliki izin masuk wilayah Jakarta tetap bakal diusir.
Baca Juga:
Mobil Anyar Honda Kawinan Jazz dan City Sudah Mejeng di Diler
Unik Banget, Audi Punya Pekerja yang Cuma Cium Aroma Mobil
"Karena sekali lagi, bahwa keluar/masuk Jakarta harus punya Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Jadi kalau dia masuk Jakarta tanpa SIKM, dia akan diputarbalikkan," kata Fahri pada wartawan, beberapa waktu lalu.
Namun, apabila ada yang berhasi lolos masuk wilayah Jakarta dan terbukti tidak memiliki SIKM,. Maka orang-orang tersebut akan dikarantina selama 14 hari, hal ini demi memutus rantai penyebaran virus corona.