Anies Baswedan 'Seleksi' Pemudik yang Kembali Lagi ke Jakarta
"Proses penegakan aturannya nanti dikerjakan bersama dengan kepolisian, sehingga pilihannya adalah jika memaksakan tanpa surat izin tetap berangkat, akan diminta untuk kembali," ujar Anies seperti yang diberitakan VIVA.
Selain itu, pemerintah DKI juga bisa melakukan karantina kepada warga luar Jakarta yang baru tiba di Jakarta. Sebagai langkah pasti bahwa pemerintah akan memastikan tidak ada potensi penularan baru COVID-19 dengan diberlakukannya aturan. "Ada proses karantina bila memang dibutuhkan," singkat Anies.
Diketahui, 11 profesi yang dikecualikan dari penerapan aturan, yaitu mereka yang bekerja di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, ada juga kalangan lain yang dikecualikan dari aturan, yaitu pegawai pemerintahan, pegawai perwakilan negara asing atau organisasi internasional, pegawai BUMN atau BUMD yang terlibat dalam penanganan virus corona, serta organisasi lokal atau internasional yang turut dalam upaya yang sama.
Baca juga: Sempat Dibolehkan Polisi, Kini Mudik Lokal Dilarang Anies Baswedan