Khusus Wilayah Ini Polisi Tidak Melarang Pengguna Motor Untuk Mudik
100kpj – Berbagai cara telah dilakukan pemerintah demi menekan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Salah satunya menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, hingga melarang masyarakat untuk mudik.
Larangan mudik diterapkan sejak 24 April sampai 31 Mei 2020. Tujuan aturan tersebut untuk mencegah penyebaran covid-19, dikhawatirkan masyarakat yang tinggal di wilayah zona merah akan menularkan virus saat pulang kampung.
Namun larangan tersebut menjadi perdebatan, setelah Kementerian Perhubungan membolehkan semua moda transportasi umum beroperasi. Artinya tidak sejalan dengan pemnatasan runag gerak masyarakat dengan kebijakan yang ada.
Bahkan kepolisian membolehkan masyarakat yang tinggal di wilayah PSBB, atau zona merah seperti Jabodetabek pulang ke tanah kelahirannya saat lebaran. Mereka boleh pulang ke kampung halaman khusus di wilayah tersebut, atau mudik lokal.
Misalnya, masyarakat yang tinggal di Jakarta ingin mengunjungi sanak saudaranya di Bogor, Tangerang, atau Depok diperbolehkan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabagops Korlantas Polri Kombesa Pol Benyamin melalui situs resmi Korlantas Polri.
“Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek enggak ada aturannya. Boleh-boleh saja,” ujarnya.
Walaupun tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga di sekitar Jabodetabek. Kombes Pol Benyamin tetap menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan.
"Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," tuturnya.
Peraturan yang dimaksud ialah berkendara dengan kapasitas penumpang 50 persen. Selain itu, pengendara dan penumpang diharuskan selalu mengenakan masker selama melakukan perjalanan mudik lokal.
"Ya kalo dalam lingkungan PSBB seperti itu, masalah sanksi serahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," terangnya.
Hal senada juga disampaikan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo. Dia mengatakan, sejauh ini tidak ada batasan bagi masyarakat yang ingin silaturahmi kepada sanak saudaranya yang tinggal di wilayah Jabodetabek, namun tidak berkumpul dalam jumlah besar.
“Ada imbauan untuuk jangan dulu kumpul-kumpul keluarga dalam jumlah besar. Tapi kalau terpaksa silaturahmi, iya tetap terapkan peraturan PSBB,” kata Sambodo.
Sementara bagi pengguna kendaraan bermotor tentunya ada aturan yang perlu dipatuhi jika ingin mudik lokal. Kepala Dians Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, bagi pengguna sepeda motor hanya dibolehkan mengangkut dua orang.
Selain itu, penumpang yang diangkut tersebut harus memiliki identitas tempat tinggal yang sama dengan pengemudi. Menurutnya, pemotor juga wajib menggunakan masker dan sarung tangan, serta perlengkapan safety riding seperti helm.