Khusus Wilayah Ini Polisi Tidak Melarang Pengguna Motor Untuk Mudik
100kpj – Berbagai cara telah dilakukan pemerintah demi menekan mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Salah satunya menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, hingga melarang masyarakat untuk mudik.
Larangan mudik diterapkan sejak 24 April sampai 31 Mei 2020. Tujuan aturan tersebut untuk mencegah penyebaran covid-19, dikhawatirkan masyarakat yang tinggal di wilayah zona merah akan menularkan virus saat pulang kampung.
Namun larangan tersebut menjadi perdebatan, setelah Kementerian Perhubungan membolehkan semua moda transportasi umum beroperasi. Artinya tidak sejalan dengan pemnatasan runag gerak masyarakat dengan kebijakan yang ada.
Bahkan kepolisian membolehkan masyarakat yang tinggal di wilayah PSBB, atau zona merah seperti Jabodetabek pulang ke tanah kelahirannya saat lebaran. Mereka boleh pulang ke kampung halaman khusus di wilayah tersebut, atau mudik lokal.
Misalnya, masyarakat yang tinggal di Jakarta ingin mengunjungi sanak saudaranya di Bogor, Tangerang, atau Depok diperbolehkan. Hal itu disampaikan langsung oleh Kabagops Korlantas Polri Kombesa Pol Benyamin melalui situs resmi Korlantas Polri.
“Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek enggak ada aturannya. Boleh-boleh saja,” ujarnya.