Soal Mudik Lokal, Korlantas Polri: Silahkan Kalau Terpaksa Silaturahmi
100kpj – Korlantas Polri tak memberikan larangan bagi masyarakat yang mau mudik lokal di wilayah Jabodetabek. Namun, dengan catatan masyarakat tetap harus menerapkan peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Saat ini, wilayah Jabodetabek memang tengah menerapkan PSBB karena masuk dalam kawasan zona merah. Tetapi, Polri mempersilahkan masyarakat untuk melakukan bepergian asalkan tak keluar wilayah Jabodetabek, atau biasa disebut mudik lokal.
Baca Juga:
Politisi Gerindra Ngamuk & Berkata Kasar saat PSBB, Cuma Punya 1 Mobil
5 TERPOPULER: Gemerlap Koleksi Mobil Ayah Angkat dan Suami Syahrini
Polisi Minta Uang Denda Tilang Dicuci Dahulu untuk Cegah Corona
"Mudik di lingkungan PSBB misal Jabodetabek nggak ada aturannya, boleh-boleh saja," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Benyamin, di situs resmi Korlantas Polri, Rabu 13 Mei 2020.
Walaupun tidak ada larangan bagi masyarakat yang hendak mengunjungi keluarga di sekitar Jabodetabek. Kombes Pol Benyamin tetap menegaskan masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan PSBB selama di perjalanan.
"Kalo nggak salah, mudik di lingkungan PSBB, misalnya Jabodetabek, berarti ikut aturan PSBB," jelas Kombes Pol Benyamin.