Polisi Minta Uang Denda Tilang Dicuci Dahulu untuk Cegah Corona
100kpj – India cukup ketat dalam menegakan aturan selama memberlakukan lockdown atau pembatasan wilayah selama pandemi covid-19 atau corona ini. Hal tersebut demi memutus rantai penularan virus mematikan ini.
Warga yang diperbolehkan bepergian dengan kendaraaan, hanya membawa surat izin saja. Kepolisian India diterjunkan di berbagai wilayah, untuk memastikan tidak ada warga yang menongkrong atau keluyuran tanpa kepentingan mendesak.
Baca Juga:
Harga BBM Belum Turun sebagai Bukti Pemerintahan Jokowi Tak Pro Rakyat
Usai Diservis di Yamaha, Begini Hasil Kawasaki ER-6n Bekas Ustaz Uje
Mau Nekat Mudik Pake Travel Gelap? Tarifnya Benar-benar Gila
Mereka juga menyiapkan pos pemeriksaan, di mana setiap pengguna jalan wajib menunjukkan surat izin bepergian. Jika terbukti tidak memiliki surat, maka akan dikenakan denda. Meski lockdown di India akan segera berakhir dalam beberapa hari, namun jalanan masih diawasi dengan ketat.
Langkanya alat pengaman diri atau APD, membuat beberapa petugas berjaga dengan pengaman seadanya, yakni hanya masker dan sarung tangan saja. Meski demikian, mereka tetap menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
Salah satunya, dengan tidak menyentuh uang denda yang dibayarkan oleh pengguna jalan. Dikutip dari Cartoq, Selasa 12 Mei 2020, para petugas di Madhya Pradesh meminta para pelanggar aturan untuk membersihkan uang tilang.
Caranya, petugas menyemprotkan hand sanitizer lalu pelanggar menggosok uang tersebut. Setelah itu, uang dimasukkan ke dalam kantung khusus yang dibawa oleh petugas. Jadi, tidak ada polisi yang menyentuh uang itu sama sekali.
Baca Juga:
Kepincut Oplet Si Doel, Raffi Ahmad Rela Ditukar dengan Roll Royce
Daftar Harga Terbaru Motor Bebek Honda, Yamaha dan Suzuki di Mei 2020
Sebagai informasi, pemerintah India sudah mulai mengizinkan beberapa perusahaan untuk kembali beroperasi. Termasuk, industri otomotif. Para pekerja diperbolehkan kembali beraktivitas, namun jumlahnya terbatas dan harus melalui protokol yang ketat.