Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Lewat Pos Pemeriksaan Mudik, Maling Sapi Ini Akhirnya Tertangkap

Maling Sapi
Sumber :

100kpj – Selain melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak mudik untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, pos penyekatan di jalur mudik pun efektif untuk menjaga keamanan juga ketertiban lingkungan.

Seperti petugas Check point antisipasi penyebaran Corona di Desa Cemeng, Kecamatan Donorojo Pacitan, yang berhasil menangkap pelaku pencurian sapi. Penangkapan itu bukan karena kebetulan, pasalnya proses penangkapan berawal dari kabar raibnya seekor sapi milik warga Desa Punjung, Kecamatan Kebonagung. Berbekal laporan korban, polisi pun melakukan pengejaran.

"Jadi korban atas nama Purwo Yulianto melapor ke Polsek Kebonagung bahwa dirinya kehilangan sapi," ungkap AKP Sumarjan, Kasubbag Humas Polres Pacitan, Jumat (8/5/2020). Sasaran pertama pengejaran, lanjut Sumarjan yang juga diberitakan oleh Korlantas Polri, adalah Pasar Hewan Semanten. Petugas menyisir tempat transaksi ternak yang juga dikenal dengan sebutan Pasar Pon tersebut.

Polisi mudik

Di situlah korban menemukan sapi yang selama ini dia pelihara. Namun rupanya hewan tersebut sudah berada di tangan pembeli. Dari pembeli itu pula polisi mendapat nomor telepon orang yang menjual sapi tersebut. "Untungnya si pembeli sapi ini sempat menyimpan nomor HP pelaku. Dari situ petugas kemudian melakukan tracking," terangnya.

Selanjutnya, pengejaran difokuskan ke arah barat. Yakni jalur Pacitan-Jogja. Pelaku akhirnya ditangkap petugas jaga saat hendak melintasi check point Desa Cemeng, Kecamatan Donorojo.

Pelaku berinisial SRT (36) tak berkutik saat petugas membawanya ke mapolres untuk pemeriksaan. Warga Desa Sanggrahan, Kecamatan Kebonagung itu diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Baca juga: Ada Tiga Kriteria Orang yang Boleh Melakukan Perjalanan Selama Corona

Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai hasil penjualan sapi sebanyak Rp 10.250.000 serta sepeda motor AE 3735 YZ. Sedangkan barang bukti seekor sapi warna coklat diamankan di mapolsek Kebonagung.

"Saat ini masih proses penyidikan. Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian," imbuh Sumarjan seraya menjelaskan jika pelaku terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Baca juga: Seru, Aksi Kejar-Kejaran Mobil dalam Proses Penangkapan Ferdian Paleka

Berita Terkait
hitlog-analytic