Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Polisi Enggan Denda Rp100 Juta & Pidanakan Para Pemudik Nekat

Pemeriksaan pemudik di jalan tol
Sumber :

100kpj – Sanksi larangan mudik akhirnya resmi diberlakukan hari ini, Jumat 8 Mei 2020, sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 202. Namun, pihak kepolisian mengaku takkan memberikan denda Rp100 juta atau sanksi pidana kepada pemudik nekat.

Pihak kepolisian menyatakan akan mengedepankan persuasif dan humanis terkait larangan mudik ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Kordinator Lalu Lintas Polri, Irjen Istiono.

Baca Juga:
5 TERPOPULER: Inkonsisten Aturan Mudik, Denda Rp250 Ribu untuk Pemotor

Jangan Lupa! Sanksi Larangan Mudik Resmi Diberlakukan Hari Ini

Baim Wong Borong 20 Unit Honda BeAt Cuma Buat Dibagi-bagi Gratisan

Menurutnya, sanksi putar balik bagi pemudik sudah cukup tegas diterapkan. Dan akan tetap dipertahankan, sebab sanksi tersebut cukup efektif menghalau pemudik keluar dari wilayahnya.

"Operasi kepolisian ketupat 2020 ini adalah operasi kemanusiaan, polri lebih mengedepankan tindakan persuasif dan humanis mengutamakan kesadaran masyarakat untuk tidak mudik," kata Irjen Istiono," seperti dilansir dari situs resmi Korlantas Polri, Jumat 8 Mei 2020.

Petugas Kepolisian memeriksa kendaraan yang melintas saat PSBB

"Terkait sanksi larangan mudik adalah putar balik, itu adalah sanksi yang cukup buat pemudik, itu cukup efektif," ucap Istiono.

Sesuai peraturan perundang-undangan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 pasal 6. Sanksi bagi para pelanggar aturan larangan tersebut adalah diarahkan kembali ke perjalanan asal atau putar balik, ini mulai berlaku sejak 24 April hingga 7 Mei 2020.

Sedangkan mulai 8 sampai 31 Mei 2020, pemerintah punya skenario memberlakukan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta untuk pelanggar.

Dasar hukumnya adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93. Sebab dianggap menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Walau begitu, Istiono menegaskan tidak perlu ada sanksi pidana bagi masyarakat yang melanggar larangan mudik. "Tidak perlu (pidana)," ujarnya.

Baca Juga:

Mantap, Denda Pajak Kendaraan dan BBN Dibebaskan hingga Akhir Juli

Transportasi Umum Kembali Beroperasi Normal, Polisi Tetap Larang Mudik

Naik Porsche, Crazy Rich Surabaya Bagi-bagi Kardus Mie Berisi Uang

Pemudik

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan pihak Polda Metro Jaya akan lebih tegas menerapkan larangan mudik bagi masyarakat. Namun menurutnya upaya sanksi putar balik juga sudah cukup bagi masyarakat yang melanggar.

"Gini, sanksi itu banyak macam, sanksi disuruh balik aja sudah sanksi itu. Bisa saja dikenakan (UU Karantina Kesehatan), tapi itu kan jalan terakhir, kalau bisa kita tilang ya kita tilang biar ada efek jera," katanya.

"Apa perlu dikenakan satu tahun penjara? Pergi terus dikenakan satu tahun penjara karena nggak pakai masker atau mudik gitu mau? kan nggak kan. (hadapi) COVID-19 aja masyarakat sudah stres, tapi kita pastikan akan lebih tegas, kita suruh pulang, kita kembalikan," papar Yusri.

Berita Terkait
hitlog-analytic