Home Motor Mobil Klub & Modif Sirkuit Tips & Trik Indeks

Jangan Lupa! Sanksi Larangan Mudik Resmi Diberlakukan Hari Ini

Mudik naik motor.
Sumber :

100kpj – Sanksi larangan mudik akhirnya resmi diberlakukan hari ini, Jumat 8 Mei 2020. Putusan tersebut berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, dan beberapa sanksi pun sudah dipersiapkan bagi para pelanggar.

Sebelumnya, pihak kepolisian dan jajarannya sudah melakukan himbauan akan larangan mudik. Beberapa modus para pemudik nakal pun berhasil digagalkan, begitu juga dengan travel gelap dan kendaraan yang berhasil ditertibkan.

Baca Juga:
5 TERPOPULER: Inkonsisten Aturan Mudik, Denda Rp250 Ribu untuk Pemotor

Mantap, Denda Pajak Kendaraan dan BBN Dibebaskan hingga Akhir Juli

Kini, mulai tanggal 8 Mei 2020 para akan diberikan sanksi. Hal itu diatur di pasal 6 Permenhub 25/2020.

Mudik

Bila sesuai Permenhub ada beberapa sanksi terhadap warga yang melanggar aturan larangan mudik ini, mulai dari kendaraan diputar balik hingga sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasal 6 Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

a. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan; dan

b. kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Transportasi Umum Kembali Beroperasi Normal, Polisi Tetap Larang Mudik

Naik Porsche, Crazy Rich Surabaya Bagi-bagi Kardus Mie Berisi Uang

Sementara itu, bila melihat aturan pada Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Khususnya dalam pasal 93, sanksi lebih berat yakni hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93, seperti dilansir 100KPJ pada Jumat 8 Mei 2020.

Berita Terkait
hitlog-analytic