Tenang, Warga Jabodetabek Masih Boleh Mudik Kok
100kpj – Pemerintah sudah mengeluarkan putusan untuk melarang aktivitas mudik tahun 2020, ini demi memutus rantai penyebaran virus corona atau covid-19. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menhub nomor 25 tahun 2020.
Inti dari isi pertarunnya adalah melarang warga untuk mudik atau pulang ke kampung halaman. Larangan mudik mulai berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei untuk kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Pemudik Jangan Harap Bisa Keluar Masuk Jabodetabek via Jalur Tikus
Nmax Terbaru di Thailand Lebih Mahal dan Kalah Canggih dari Indonesia
Kendaraan Pribadi Dijadikan Angkutan Online Wajib Lapor Asuransi
Lalu sampai 15 Juni buat transportasi kereta api, sampai 8 Juni untuk transportasi laut, dan 1 Juni buat transportasi udara. Larangan ini sebenarnya lebih khusus untuk warga yang tinggal di zona merah atau wilayah penerapan pembatasan sosial berskala besar.
Meski demikian, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Polana B Pramesti mengatakan bahwa warga yang hendak pergi ke wilayah yang masih satu aglomerasi, diizinkan untuk melakukan hal itu. Contohnya, wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, atau biasa disingkat Jabodetabek.
“Dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek, berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” ujarnya, dikutip dari laman Dephub.go.id, Sabtu 25 April 2020.
Polana menjelaskan, kendaraan pribadi maupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap dapat melintas antar wilayah di dalam Jabodetabek, karena wilayah tersebut berdekatan dan semuanya sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
“Sebagai contoh, pengguna kendaraan pribadi dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang atau Bekasi begitu pula sebaliknya,” tuturnya.
Meski demikian, Polana mengingatkan bahwa peraturan PSBB sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020, tetap berlaku. Artinya, kendaraan pribadi maupun angkutan umum dibatasi daya angkutnya, maksimal 50 persen.
“Demikian pula untuk angkutan umum, diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00-18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00-19.00 WIB. Kecuali taksi maupun taksi online, yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” jelasnya.

Mobil yang Kena Tilang Ganjil Genap saat Mudik Bertambah, Siap-siap Bayar

6 Hal Penting yang Wajib Didapatkan Motor Setelah Digunakan Mudik

Ribuan Mobil Listrik Mudik, PLN 'Nyaur' Pengisian Daya di SPKLU Melonjak

7 Hal Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Mobil Setelah Mudik Lebaran

Ribuan Surat Tilang Dikirim ke Rumah Pemilik Mobil yang Melanggar Ganjil Genap Mudik

Korlantas Polri Beberkan Jumlah Kecelakaan Mudik Lebaran

Exxonmobil Berangkatkan Ratusan Mekanik Mudik Gratis 2024 Pakai Bus Premium

Waktu Maksimal Mengendarai Motor saat Mudik Lebaran, Jangan Sok Kuat

Mudik Pakai Mobil Pribadi ada 8 Tips Penting yang Perlu Diketahui saat Contraflow

Mudik Pakai Mobil Listrik, Wuling Sediakan 6 Charging Station Gratis

Punya Uang Rp30 Juta Pilih Yamaha Aerox Alpha atau Honda Vario 160

Pertama di Dunia Yamaha Aerox Baru Meluncur di RI, Pakai Teknologi NMAX Turbo

Besok Yamaha Aerox Baru Meluncur di Indonesia, Pakai Mesin NMAX Turbo?

Ini Harga Resmi Motor Listrik Honda CUV e: dan ICON e:, Tetap Saja Mahal!
