Tarif Ojol Minimal Rp10 Ribu, Pemerintah: Mudah-mudahan Respon Positif
100kpj – Tarif ojek online di Tanah Air akhirnya berubah per 1 Mei 2019. Tarif baru itu berlaku di lima wilayah kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019. Dalam aturan, ada tiga zona wilayah tarif. Tarif batas bawah yang diberlakukan zona meliputi Sumatera dan Jawa dan Bali ditetapkan Rp1.850 per kilometer.
Sedangkan Zona II, mencakup Jabodetabek, yakni Rp2.000 per km dan Zona III di wilayah Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, Papua dan NTB sebesar Rp2.100 per km.
Selain tarif antar penumpang, pemerintah juga mengatur biaya jasa minimal per empat kilometer senilai Rp10.000.
Terkait kenaikan tarif ojol, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya berharap agar hal ini mendapat respons positif dari masyarakat.
Ke depan, seminggu setelah kenaikan tarif diberlakukan, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama pihak-pihak terkait. "Mudah-mudahan respons akan positif. Terutama, kepada masyarakat, agar memahami apa yang menjadi keputusan," kata Budi.
"Dalam satu minggu mendatang, segala masukan-masukan bisa menjadi masukan bagi kami. Dan, kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," paparnya.
Dia juga menyebut, tarif baru ini merupakan pilihan terbaik yang sudah melibatkan beberapa unsur mulai dari pemerintah, perusahaan aplikasi, akademisi hingga pengemudi. Sehingga dia harap semua pihak menerimanya dengan lapang dada.
(Laporan: Eduward Ambarita/Viva)